Seorang sopir di amankan polres pelabuhanan Tanjung perak
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil amankan (1) satu penyalahgunaan narkoti golongan 1 jenis sabu laki - laki HS umur (34) tahun warga dusun plajengan kabupaten Sampang
Berdasarkan informasi masyarakat adanya seorang pemakai penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berada di wilayah hukum polres pelabuhan Tanjung perak tersebut membuat resah masyarakat ," ungkap Hendro
Masih Hendro," Mendengar hal tersebut anggota Resnarkoba polres pelabuhan Tanjung perak langsung bergerak cepat melakukan pemantauan dan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di gang jalan Kalimas baru II pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib," pungkasnya
Adapu barang bukti yang telah di amankan yaitu
(1) satu poket plastik kecil yang di dalamnya kurang lebih 0,40 gram sabu beserta pembungkusnya dan 1 (satu) buah helm berwarna hitam merek Honda .
atas perbuatanya HS di kenakan tindak Pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fix)