Tukang Rombeng kepergok saat edarkan Jenis sabu
Surabaya,-Nuswantoro Pos Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang tukang rombeng pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial DN (44) alamat Jalan Bratang Gede Surabaya, pelaku ditangkap di dalam kamar kosnya, pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2022 sekira jam 11.00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utara mengungkapkan, tertangkapnya DN diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, bahwasannya terjadi peredaran narkotika jenis sabu di TKP, Kamis (04/08/2022).
"Saat kita lakukan penyelidikan dan menemukan pria dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan,tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DN di dalam kamar kost, "terang Hendro Utaryo.
Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 Buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat Bruto ± 1,52 gram beserta klip plastiknya, 1 Buah sekrop/serok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, (satu) bandel Plastik Klip kosong, 1 bandel Plastik Klip kosong yang disimpan dalam bungkus rokok LA serta uang tunai Rp.100.000 dan 1 Buah HP Samsung Tipe GALAXI A20 beserta kartu sim cardnya.
"Dihadapan Penyidik, DN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara R (DPO) di daerah Jl.Bratang Gede Surabaya dengan cara ketemuan langsung dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi, "Pungkas Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DN dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(tot)