DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Mendesak segera ada kepastian pengelolaan penyertaan modal (Participating Interest/PI).



Bojonegoro, Nuswantoro Pos.com Semenjak alih kelola lapangan migas Sukowati, Blok Tuban, dari Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java(JOB P - PEJ) ke pihak Pertamina EP Asset (4/03/2018) lalu sebesar 10%, hingga kini belum ada kesepakatan mengarah kabar pada penerimaan PI kepada Pemkab Bojonegoro. Hak PI (Participating Interst)  tersebut sebenarnya telah di atur oleh pemerintah pusat dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM no. 223K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10% kepada BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah) di Wilayah Kerja Minyak dan Gas di daerah penghasil.

 Lasuri, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, mengatakan, " Hingga saat ini belum ada laporan perkembangannya terkait PI 10% Blok Tuban dari Bagian Perekonomian Pemkab.
"Belum ada update," ujarnya kepada Nuswantoro Pos, Sabtu (17/9/2022). Menurutnya, dalam penilaian penanganan dan perkembangan terkait hal itu, PI 10% Blok Tuban sangat lambat, hingga kini belum ada kabar penerimaannya kepada Pemkab Bojonegoro.

Ia menilai perkembangan PI 10% Bok Tuban sangat lambat. Sejak alih kelola lapangan migas Sukowati, Blok Tuban, dari Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) ke Pertamina EP Asset 4 pada Maret 2018 lalu, belum ada kelanjutan kabar penerimaan PI kepada Pemkab Bojonegoro. 
Tambahnya lagi, "Proses tersebut menjadi molor dikarenakan terkait dengan penggunaan lahan. Kata politisi dari partai PAN anggota DPRD Komisi B. Sementara Lasuri juga menjelaskan lebih lanjut maksud daripada Penggunaan lahannya, Pengembangan migas tapak sumur (Well pad ) C Sukowati yang berada di Dusun Karang, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk yang sesuai rencana pengembangannya akan menyedot sumber minyaknya dari bawah alun - alun dan pendopo Pemkab Bojonegoro.
"Sampai saat ini belum diputuskan apakah pengembangan Pad C menggunakan lahan milik warga atau tanah kas desa," jelasnya kepada Nuswantoro Pos.

Komisi B adalah salah satunya yang membidangi masalah migas, mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, SKK Migas dan Pertamina untuk segera menuntaskan hal utama adalah terkait pembebasan lahan yang akan digunakan. Supaya kegiatan pengembangan migas Pad C segera bisa terlaksana. Bila hal ini terus tertunda, tentunya daerahlah yang sangat dirugikan, karena tidak bisa segera memperoleh tambahan pendapatan dari dana bagi hasil migas sumur Pad C dan PI Blok Tuban, Lasuri tambahnya menegaskan.


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Budi Sukisna maupun Humas PT Pertamina EP Aset 4 Zona 11, Sony Aditya belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan suarabanyuurip.com belum dibalas hingga berita ditayangkan.

 Permasalahan penerimaan PI 10% Blok Tuban telah lama dibahas sejak bulan Oktober 2018 silam. Dari 10% itu akan dibagikan kepada 5  kabupaten yang kelak disalurkan kepasa pihak BUMD yakni,  Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik dan BUMD Provinsi Jatim sebagai penerima PI ( perticipating interst).

Kabupaten Bojonegoro sendiri  pada saat itu telah direncanakan mendapat bagian 2,155% dari total 10 persen, kemudian sisanya dibagi kepada  empat BUMD lainnya. Ketentuan Pembagian ini berdasarkan kondisi geografis wilayahnya yang didasarkan oleh kooefisiensi produksi, kooefisiensibmulut sumur disuatu wilayah serta luas wilayah tersebut.

 Pada 1 Februari 2019 Pemkab Bojonegoro terkait PI blok Tuban pernah dibahas bersama sama  Pertamina Hulu Energi (PHE) di Ditjen Migas Kementerian ESDM terkait  KepMen ESDM tentang penawaran PI 10% kepada Badan  Usaha Milik Daerah di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.Diharapkan adanya KepMen ini diharapkan bisa mengoptimalkan kerja sama yang mutualistis antara daerah penghasil migas dengan Kontraktor Kerja Sama (KKS) dalam hal pengelolaan PI.
Terbitnya KepmenNomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 ini merupakan concern Pemerintah terhadap kepentingan Daerah penghasil minyak dan gas bumi dan juga K3S yang dalam hal ini diwakili Indonesian Petroleum Association (IPA), terkait penawaran PI 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Daerah menginginkan tata waktu dan sanksi yang lebih tegas dalam proses penawaran PI 10% yang dilakukan oleh K3S. Pada sisi yang lain IPA juga memiliki perhatian kepada K3S yang tidak memiliki kewajiban penawaran PI 10% atau saat penawaran PI 10% mendapat penolakan resmi dari BUMD. Pihaknya juga memberikan perhatian keekonomian pada K3S retroaktif yang memiliki kewajiban penawaran PI 10% namun belum selesai penawarannya.

“KKS yang tidak ada kewajiban penawaran PI 10% atau telah ada penolakan resmi dari BUMD maka tidak wajib menawarkan PI 10%. KKS retroaktif yang ada kewajiban PI 10% dan belum selesai penawarannya, bisa dilanjutkan asalkan berlaku point forward dan kept whole untuk keekonomian,” imbuh Tutuka.

Disampaikan Tutuka bahwa untuk azas keadilan maka sesuai Kepmen No. 223/2022 hitungan keekonomian ditetapkan ke depan, tidak ke belakang.

"Sifatnya kept whole sehingga keekonomian K3S tidak dirugikan,” tegas Tutuka dikutip dari laman Ditjen Migas.

Pada kesempatan tersebut, Tutuka juga menegaskan bahwa besaran angka 10% pada penawaran PI 10% kepada Daerah atau BUMD merupakan besaran maksimal yang akan diterima BUMD. Prosentase tersebut juga akan dihitung berdasarkan perhitungan keekonomian dari K3S.

“Aspirasi dari kontraktor juga bahwa kalau keekonomian turun, harus menyampaikan evaluasinya turun karena apa. Keekonomian mereka (K3S) kita jaga, tapi mereka juga harus terbuka bahwa cost-nya sudah dihitung dengan baik dan optimal berdasarkan benchmarking prosedur berstandar,” pungkas Tutuka perihal aturan yang terbit dan berlaku pada tanggal 7 September 2022 ini.

Kepmen No. 223/2022 memuat substansi pokok : Pertama, penjelasan/penegasan/penjabaran dari beberapa pasal pada Permen 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, dan menjadi acuan bagi unit di lingkungan Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA, Pemerintah Daerah, KKKS dan BUMD dalam pemrosesan penawaran dan evaluasi permohonan persetujuan PI 10%.

Kedua, SKK Migas dan BPMA melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penawaran atau pelaksanaan PI 10%.

Ketiga, Dalam hal berdasarkan pengawasan dan pengendalian menyebabkan terlaksananya pelaksanaan PI 10%, SKK Migas atau BPMA memberikan rekomendasi kepada Menteri berupa usulan tindakan penyelesaian atau sanksi.( BAW).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url