Polisi perak ringkus lagun narkoba




Surabaya,- Polres pelabuhan Tanjung perak tak segan segan menangkap para bandar dan pengguna narkoba yang kini semakin marak di surabaya

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika GR BIN AZ umur 24 tahun pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

AKP Hendro menjelaskan," berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Klakah Rejo gang barokah Surabaya ini kerap sekali adanya tindakan penyalah gunaan narkotika

Setelah mendapatkan informasi tersebut polisi langsung bergerak cepat menuju TKP melakukan pengawasan dan pemantauan di TKp dan ternyata benar adanya polisi langsung menangkap GR BIN AZ dan barang buktinya,"pungkasnya

 Adapun barang bukti yang di amankan :
3 (Tiga) buah Botol plastik warna Putih yang tiap Botol berisi obat keras warna Putih berlogo LL diantaranya : 
1 (Satu) buah Botol plastik warna Putih yang didalamnya berisi obat keras warna Putih berlogo LL sebanyak 1.000 (Seribu) Butir;
1 (Satu) buah Botol plastik warna Putih yang didalamnya berisi obat keras warna Putih berlogo LL sebanyak 1.000 (Seribu) Butir;
1 (Satu) buah Botol plastik warna Putih yang didalamnya berisi obat keras warna Putih berlogo LL sebanyak 450 (emat ratus lima puluh) Butir.
*Dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 2.450 (dua ribu empat ratus lima puluh) butir obat keras warna Putih berlogo LL.*
1 (Satu) bendel  klip plastik kecil.
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Android dengan Simcard

Selanjutnya tsk GR BIN AZ beserta brg bkti dbwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.   

Untuk mempertanggung jawabkan atas tindakannya tersangka di jerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 UU RI no 36 tentang kesehatan. (Fix)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url