POLSEK GENTENG UNGKAP KASUS PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU-SABU
Surabaya,- Tempat kejadian perkara (TKP) pada Hari Jum at, tanggal 02 -9- 2022, jam 21.00 WIB di pom bensin Jl. Karang pilang Surabaya.
Atas Laporan masyarakat sekitar Tersangka pengedar bernama
FAP. Laki-laki, 32 tahun, Islam, Swasta, Indonesia, JI. Cerme lor Kab Gresik
Sebagai barang bukti yang disita petugas
1 (satu) buah bungkus permen mentos yang berisi 1(satu) poket sabu beserta plastiknya dengan berat 0,53(nol koma lima tiga).dan satu buah HP.
Modus dan Kronologi
Setelah Dapat informasi dari masyarakat jika di TKP sering terjadi adanya jual beli barang haram jenis sabu yang di area pom bensin Jl. Karang pilang surabaya kemudian anggota opsnal polsek genteng melakukan penyelidikan dan terlihat sekrang laki-laki sendirian mencurigakan langsung diamankan di lakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) bungkus permen mentos yang berisi serbuk kristal warna putih yang di duga sabu. Setelah diintrogasi pelaku tersebut menunggu pembeli selanjutnya
dibawa ke Polsek Genteng berikut barang bukti dan dilakukan pengembangan.
Berdasarkan keteranganya tersangka sebelumnya membeli narkotika sebanyak 1 gram didaerah sepanjang dari laki-laki mengaku CAK (dpo) rumahnya daerah sepanjang selanjutnya dijual kembali kepada pembeli di TKP.
Tindak lanjut pihak kepolisian
- lengkapi mindik
- Riksa saksi- saksi
- GP
- Riksa tersangka
- masukkan EMP
- proses sidik Han
- kirim BP ke JPU
Pengedar jenis Narkotika (menjual mengedarkan menjadi perantara dalam jual beli dan menyimpan atau memiliki atau menguasai narkotika golongan I), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 atau pasal 112 UU Narkotika.
(Nova)