Putusan Di duga Janggal Pengadilan Negeri Praya Membebaskan Empat Orang Terdakwa yang Terbukti Mencuri dan Merusak di Lahan Milik Orang Lain




Lombok Tengah,- Nuswantoro pos.com Pengadilan Negeri Praya telah mengeluarkan putusan yang dirasa janggal untuk kasus pencurian batu apung dan penebangan pohon mahoni dan bambu di tanah kebun milik warga. Desa Karang Sidemen, Lombok Tengah. Meski para pelaku terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim yang diketuai oleh Farida Dwi Jayanthi malahan memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukanlah masuk ke dalam ranah pidana melainkan pada
ranah perdata, dan melepaskan semua terdakwa yang berjumlah empat orang.
Muhammad Muhdayani S.H., selaku pengacara dari pemilik tanah merasa heran dengan putusan ini karena kliennya, yaitu H. Muhammad lyas Sanah, telah memiliki tanah ini secara sah yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 3956 meter persegi tersebut. H. Muhammad llyas Sanah sendiri memiliki tanah kebun ini dari hasil jual beli tanah dan telah memiliki sertifikat SHM yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 2005.



"Lalu ke mana kita akan membuat surat kepemilikan yang sah menurut hukum, kalau (sertifikat) dari BPN ini tidak diakui keasliannya oleh hakim?" tanya Muhammad Muhdayani S.H. "Dan juga menurut keterangan jaksa, JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah pernah untuk mengajukan atau membuat penunjukan sertifikat tetapi dari pihak hakim menolak, dan mereka (para terdakwa) diputus bebas.", tambahnya kepada awak media Nuswantoro Pos yang meliput kasus ini (16/19/2022).
Kasus pencurian batu apung dan penebangan pohon mahoni dan bambu ini terjadi pada pertengahan tahun 2021. Keempat orang terdakwa dengan inisial nama S alias AN, S, S, dan S
mendatangi kebun milik H. Muhammad llyas Sanah yang terletak di Dusun Sintung Tengah; Desa Karang Sidemen; Kecamatan Batukliang Utara; Kabupaten Lombok Tengah.

Sesampainya di lokasi tersebut, para tersangka melakukan penggalian tanah untuk menemukan batu apung yang terdapat di sana. Berdasarkan tuntutan JPU, dikemukakan bahwa total ada 700 karung batu apung yang berhasil dibawa para terdakwa dan dijual seharga Rp5000-Rp6000 per karungnya.
Tidak hanya itu, para terdakwa juga melakukan penebangan pohon mahoni dan bambu yang ada di kebun tersebut.
Muhammad Muhdayani S.H. mengatakan bahwa akibat perbuatan keempat orang pelaku tersebut
menyebabkan kliennya mengalami kerugian materil yang besar. Sebelum batu apungnya diambil dan kebun dirusak, lahan tersebut memiliki taksiran harga sekitar Rp450 jutaan. Namun dengan adanya kejadian tersebut, harga lahan merosot jauh menjadi hanya sekitar Rp 200 jutaan.
Para terdakwa sebenarnya telah ditahan di Kepolisian Resort Lombok Tengah pada tanggal 22 Maret 2022 atas laporan perkara pengrusakan dan pencurian, dan selama tiga bulan menjadi tahanan Kejaksaan. Namun pada Kamis, 25 Agustus 2022 para terdakwa diputus bebas melalui nomor
perkara 96/Pid.B/2022/PN Pya oleh hakim ketua Farida Dwi Jayanthi, dan hakim anggota Muhammad Syauqi dan Isnania Nine Marta.
Dengan adanya kejanggalan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Praya, Vini Angeline, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi untuk kasus ini. Muhammad llyas Sanah sangat berharap untuk mendapatkan keadilan atas perampasan hak-haknya sebagai pemilik tanah.

Menurut keterangan dari pihak jaksa, tidak ada keraguan karena sudah lengkap mulai dari penerbitan sertifikat.
Dan jugaJPU sudah pernah untuk mengajukan atau membuat penunjukan sertifikat tetapi dari pihak hakim menolak, dan mereka (para terdakwa) diputus bebas.
(Musti)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url