2 pria lahgun narkotika di tangkap polisi




Surabaya,- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wib telah menangkap pelaku tindak Pidana penyalahagunaan narkotika 

Seorang Pria MRUF BIN TAS Umur 21 Tahun Pekerjaan Swasta (Kuli Sofa) alamat Sesuai KTP Jl. Kalianak timur Gg. Lebar Krembangan Surabaya dan Sorang pria FK BIN M, Jenis kelamin Laki- laki, Umur 24 Tahun tidak Bekerja, alamat Sesuai KTP Jl. Kalianak timur masjid Gg. II Surabaya kini mendekam telah di deruji polres tanjung perak surabaya

AKP Hendro mengataka,"Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan tanjung perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wib Di depan rumah kos yang beralamatkan di Jl. Dupak jaya III Surabaya.

informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut
setelah  benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara MRUF BIN TAS, DKK (FK BIN M) dan di temukan barang bukti tersebut diatas," ujarnya

Adapun barang bukti yang di amankan :
1(satu) buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis sabu dengan bruto kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh) beserta klipnya
1 (satu) unit handpon warna biru merk Oppo A53 simkardt (milik tersangka MRUF BIN TAS)
1 (satu) unit handpon warna biru merk Oppo A57 (milik tersangka FK BIN M)

Selanjutnya tersangka MRUF BIN TAS, DKK (FK BIN M) beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Pelabuhsn tanjung perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.   

Kini tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat  (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika.
(Fix)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url