Baznas Kota Bekasi Diingatkan agar Dana Umat Jangan Dibuat Ajang Pencitraan Penguasa




Kota Bekasi – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi dalam menyalurkan dana umat diingatkan jangan mau diboncengi kepentingan politik pihak mana pun termasuk kepala daerah yang sedang berkuasa.

Hal itu ditegaskan Ketua DPC PPP Kota Bekasi H. Sholihin kepada wartawan, Selasa (18/10/2022). Sebab menurut pria yang akrab disapa Gus Shol, dana yang disalurkan Baznas adalah dana yang dihimpun dari umat. Maka dana itu harus disalurkan kembali untuk ummat yang membutuhkan.


“Ini kan sudah mulai masuk tahun politik, seiring sudah dimulainya tahapan tahapan jelang Pemilu 2024. Jadi saya ingatkan Ketua Baznas Kota Bekasi harus berani menolak bila ada sinyalemen program Baznas dipakai untuk pencitraan politik salah satu partai politik,” tuturnya menegaskan.

Jadi, ungkap Gus Shol, Baznas dengan program programnya tetap harus steril dari kepentingan politik dan pelaksanaannya harus sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan karena takut dipecat dari Ketua Baznas, jadi tidak objektif dan tidak tepat sasaran dalam mendistribusikan dana programnya,” tegasnya.

Senada dengan itu, praktisi hukum Jeni Basauli, SH, mengatakan, bahwa Baznas sebagai lembaga yang independen dalam mengelola dana zakat, infaq dan sodakoh ummat Islam harus keluar dari wilayah politik praktis terutama dalam pengelolaan dan penyaluran dana ummat

“Masih segar ingatan kita saat Ketua Baznas Kota Bekasi diperiksa sebagai saksi di KPK terkait penyaluran bantuan untuk masjid yang didirikan oleh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Nah kejadian itu jangan sampai terulang lagi dan harus berani menolak gitu lah,”ucap wanita berjilbab ini.

Jeni mengingatkan, Baznas Kota Bekasi tidak terjebak lagi dalam pusaran politik kekuasaan. Baznas itu milik umat Islam bukan milik relawan calon wali kota, atau calon dewan.

“Baznas harua tetap berpegang dengan keprofesionalannya dalam mengelola dan menyalurkan dana ummat Islam,” pungkasnya.(Burhan)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url