Irwandi Pelaku Pembacokan Viral di Tambaksari Didakwa UU Darurat
Kemudian jalan kaki menuju rumah terdakwa di Jl. Indrakila No.36 Surabaya, sesampai di rumah terdakwa, belum sempat berbicara terdakwa dan Sdr. Dani Dwi Prasetiyo al. Rocop (DPO) melakukan penyerangan dimana terdakwa membawa sebuah celurit, kemudian Kelompoknya Rico melarikan diri, sesampainya di perempatan jalan Pacar Keling Surabaya Eddy terjatuh terlentang ke aspal jalan terdakwa dan Sdr. Dani Dwi Prasetiyo al. Rocop (DPO) melakukan pengeroyokan terhadap Eddy dimana saat itu kaki kiri Eddy terdakwa sabet dengan menggunakan celurit yang terdakwa pegang dengan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 kali bersamaan itu juga Sdr. Dani Dwi Prasetiyo al. Rocop (DPO) melakukan pembacokan dengan menggunakan plat yang mirip dengan clurit dan mengenai anggota badan Eddy.
Akibat perbuatannya, pelaku Irwandi oleh pihak Polsek Tambaksari Surabaya, dijerat Pasal 170 Juncto 351 KUHP Junto Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam (sajam). (Red)