Keroyok Penghutang, 2 Debt Collector Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambaksari
Surabaya Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil melakukan pengungkapan kasus pengeroyokan dan ancaman kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan oleh Debt Collector, pada hari Rabu (12/10/22) di dalam rumah Jalan Ploso Timur Surabaya.
Korban yang berinisial KBT (45), warga Jalan Ploso Timur Surabaya yang dikeroyok dan di ancam oleh kedua tersangka yang berinisial RRS (27), warga Jalan Sememi Jaya Surabaya dan RS (28), indekost di Jalan Kandangan Jaya Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Bayu Aji yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Yogi menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.
“Berawal dari informasi masyarakat piket fungsi anggota Polsek Tambaksari dengan respon cepat ke lokasi dimana korban melaporkan kejadian pemukulan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah Debt Collector,” ucapnya.
Hal tersebut terjadi karena korban menurut kedua pelaku berbelit-belit tidak mau membayar tunggakan kartu kreditnya dan tidak mau diajak menyelesaikannya.
“Setelah dilokasi kejadian, maka sejumlah Debt Collector tersebut diamankan oleh piket fungsi Polsek tambaksari,” lanjutnya.
Modus tersangka yakni melakukan penagihan terhadap korban, disertai dengan ancaman kekerasan dan pemukulan.
“Barang bukti yang diamankan berupa Visum Et repertum atas nama korban, rekaman CCTV saat kejadian. Kini tersangka di jerat dengan Pasal 170 Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Tot)