Mediasi tertunda lagi, karena Camat di duga Luar Kota sebagai Tergugat II tak hadir.
Hakim estafara Purwanto (Baju Merah saat memimpin Mediasi)
Bojonegoro,- Nuswantoro Pos.com Langkah mediasi antara pihak Pemerintah Desa Kalirejo di pihak penggugat dengan Yayasan Suyitno Bojonegoro (YSB) sebagai Tergugat dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum atas status Tanah Kas Desa ( TKS) tertunda lagi sampai satu minggu kedepan, dikarenakan ketidak hadiran Camat kota selaku tergugat II dalam mediasi yang seharusya dilaksanakan pada kemarin hari selasa ( 04/10/22). Dikarenakan ketidak hadiran itulah, agenda mediasi penyerahan resume dari semua pihak terkait, yang dijadwalkan, tertunda dan dari pihak Camat Bojonegoro juga belum menyerahkan resumenya. Sehingga diputuskanlah oleh mediator untuk menunda pada pertemuan minggu berikutnya.
Disampaikan kepada Nuswantoro Pos.com Koordinator Tim Advokasi Desa Kalirejo, Labib Renedy Cristiandi, SH, "Tadi dari pihak mediator kami telah berusaha mengkonfirmasikan , melalui telepon, kabarnya, minggu depan,pihak tergugat II siap hadir diagenda selanjutnya," katanya
Labib juga menyebutkan dalam salah satu isi dari resumenya dan mengharapkan dari mediasi ini, TKD Kalirejo tetap dikembalikan kepada pihak Pemdes Kalirejo.
Karena dalam persfektip pihak kliennya, TKD yang dikuasai oleh YSB melalaui Sertifikat Hak Pakai ( SHP) secara hukum ada kecacatan hukum. Jadi TKD yang dikuasai oleh YSB melalui Sertipikat Hak Pakai (SHP) seharusnya bisa kembali ke pihak kliennya yaitu Pemerintah Desa Kalirejo. Agar TKD lebih bisa dimamfa'atkan untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Kalirejo Tambahnya.
Penasehat Hukum pihak YSB, Bukhari Yasin sa'at ditemui ditempat terpisah mengatakan, Meskipun ada satu pihak tergugat II tidak bisa hadir, pada intinya baik pihak penggugat dan tergugat telah menyampaikan resume. Tetapi ketika disinggung tentang apa isi resume dari pihak tergugat, Dia menyampaikan, katanya," Kali ini masih dalam proses mediasi, nanti akan kami sampaikan dalam agenda selanjutnya, ucap Bukhari.
Bertempat diruangannya lt 5 Bagian Hukum saat ditemui, pihak Bupati Bojonegoro, yang memberikan kuasa hukumnya kepada Abdul Aziz SH di pihak turut tergugat III, turut hadir pula dalam mediasi itu. Namun katanya, kehadirannya secara kelembagaan dan tidak dalam rangka menyampaikan resume. Kami dari pihak tergugat III akan mengikuti seluruh keputusan, baik itu perdamaian maupun melalui kesepakatan dan yang secara hukum telah menjadi keputusan Majelis Hakim, itu saja tidak ada kepentingan lain. Pungkasnya. (BAW)