Nasib ojek online di deruji besi polres pelabuhan Tanjung perak
Surabaya,- Tak henti hentinya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberantas para bandar atau pemakai lahgun narkotika
Lagi-lagi Satresnarkoba polres tanjung perak berhasil mengamankan seorang laki - laki yang berinisial GW umur 46 tahun yang pekerjaan sehari harinya sebagai ojek online
AKP Hendro menjelaskan," berdasarkan informasi bahwa di jalan tanah merah adanya lahgun narkotika sehingga membuat masyarakat resah
Masih AKP Hendro," dengan respon cepat anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan dan pengawasan bahwasanya benar adanya dan anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan kepada GW pelaku tindak pidana lahgun narkotika di tempat kontraanya di jalan tanah merah gang 4 Surabaya pada Hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 07.15 Wib Satresnarkoba telah menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun Narkotika Golongan I jenis Shabu,"pungkasnya
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan :
a)1 (satu) buah bekas bungkus rokok Merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) buah klip plastik yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total keseluruhan berat bruto ±5,44 (Lima koma empat puluh empat) gram beserta klip plastiknya;
b) 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
c) 1 (satu) bandel klip plastik;
d) 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 5A Warna Rose Gold dengan Simcard.
Kini GW di amankan di polres pelabuhan Tanjung perak guna proses lebih lanjut
Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Fix)