Polisi amankan (lahgun) jenis sabu
Surabaya,- Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu.
Satuan Unit Satres Narkoba KP.3 Surabaya, mengadakan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dalam kasus tindak Penyalahgunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di dalam rumah Jalan Gadel Sari Tama Surabaya, ditenggarai telah terjadi peredaran gelap Narkotika, dan di duga adanya orang yang melakukan Penyalahgunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya dengan berbekal informasi yang di dapat, anggota unit Satreskrim Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menindak lanjuti dengan langsung melakukan lidik serta penggeledahan, alhasil terbukti pihak Aparat Kepolisian berhasil mengamankan sekalugus mengeledah 1 (satu) orang pelakunya, yang berinisial A bin (Alm) K, berjenis kelamin laki laki dan berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun, Tempat Tanggal Lahir, Surabaya 17 November 1994, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, pekerjaan Swasta/Instalasi WIFI, Pendidikan Terakhir SD, Alamat sesuai KTP, Jalan Gadel Sari Tama Surabaya.
Dalam keterangan siaran Pers yang dikutip menyebutkan pada Hari Sabtu (08/10/2022) sekitar Pukul 21.30 Wib, anggota unit Satres Narkoba Polres Pebuhan Tanjung Perak Surabaya telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak Penyala gunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng kecil bekas merk LFAGLOS yang mana di dalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto kurang lebih sekitar 3,72 (tiga koma tujuh puluh dua) gram beserta klip plastik dan pembungkusnya.
Disamping itu pihak anggota kepolisian juga menemukan barang bukti yang lain 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik yang berwarna Hitam dan 1 (satu) unit timbangaan elektrik.
Selanjutnya pihak anggota kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti untuk di gelandang ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan secara intensif dengan menetapkan pelaku sebagai Tersangka, membuat LP, melakukan tes urine, melakukan pengembangan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka.
Kini Tersangka berada di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan’nya
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 (delapan) tahun.
(Fix)