Polisi jebloskan Punjual accu di penjara
Surabaya,- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan penjual accu yang kedapatan telah melakukan tindak pidana lahgun narkotika
Naas nasib tukang penjual accu kini mendekam di deruji besi polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya pria umur 26 tahun yang berinisial NA BIN S yang beralamatkan di jalan dukuh Kupang gang lebar pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 Wib
AKP Hendro menjelaskan," berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwasanya di kampung dukuh Kupang gang lebar tersebut sering terjadi adanya transaksi lahgun sehingga membuat masyarakat resah,"ujarnya
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan pemantauan dan penyelidikan di TKP ternyata benar adanya dan anggota langsung melakukan penangkapan pada pelaku AN bin S di dalam rumahnya beserta barang buktinya," pungkas AKP Hendro
Adapun barang bungkti yang berhasil di amankan :
1 (satu) buah bungkus Rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat :
a. 9 (sembilan) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan total keseluruhan berat bruto ± 8,76 (delapan koma tujuh puluh enam) gram beserta klip plastiknya.
b. 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih
1 (satu) unit HP merk REALME 7 PRO warna biru hitam dengan simcard Simpati
Selanjutnya tersangka NA BIN S beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya kini tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Fix)