Polisi tangkap pria pekerja serabutan
Surabaya,- Polsek asem rowo amankan pria berinisial A pekerjaan serabutan yang kedapatan lahgun narkotika jenis pil koplo.
Satu tersangka yang diamankan bernama A umur (27) warga Jalan Kalianak Timur Gang Lebar No 62 Surabaya, mereka ditangkap Kepolisian Polsek Asemrowo Surabaya, karena diketahui memiliki 1.920 butir pil koplo siap edar (07/10/2022).
Kompol Hari menjelaskan,"berdasarkan informasi dari warga bahwa tersangka A sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pelanggannya yang membeli pil koplo di Jalan Dupak Surabaya, pada Senin (03/10/2022).
A mengaku menjual barang tersebut kepada para pekerja kasar yaitu kalangan bawah dan A juga mengakui pula bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang yang panggilannya kacong," pungkasnya
Adapun barang bukti yang diamankan: sebanyak 1.920 butir pil koplo, dua kantong plastik yang berisi obat berwarna putih bertuliskan dobel (LL), uang tunai sebesar Rp. 500.000, dan 2 unit handphone.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang 36, tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Fix)