Sosialisasi pencegahan sengketa tanah, konflik, perkara pertanahan




Surabaya - terkait problematik sengketa tanah yang narasumber kejaksaan tinggi Jatim (kasi penuntut Aspidmal pada hari Kamis dan Jumat 27-28 Oktober 2022 berempat di Hotel Grand Dafam Signature Surabaya.
mengikuti Sosialisasi pencegahan ,sengketa Konflik , Dan perkara pertanahan di lingkungan kantor Wilayah Badan pertahanan Nasional provinsi Jawa Timur   Di Hotal Grand  Kamis tgl 27_10_2022 

Materi  problematika sengketa Tanah  Nara Sumber kejaksaan Tinggi Jatim ( kasi penuntutan  Aspicmi) 

Sebagaimana dalam pengimplementasian Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka dalam hal ini penyelesaian sengketa informasi Publik melalui Komisi Informasi Publik.

Banyak dari kalangan control sosial yang merasa kurang efektif bahkan bisa dikatakan tidak efektif. Mengingat tidak dijelaskannya secara rinci tugas dan pokoknya, meskipun dalam Undang-Undang tersebut di bentuk secara independen.

Dalam pasal 1 ayat 4 pada UU no 14 tahun 2008 berbunyi "Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi."

Namun hal ini nampaknya belum bisa dikatakan sukses khususnya Komisi Informasi Publik di Provinsi Jawa Timur.

Hal ini dikarenakan adanya cibiran dari kalangan control sosial masyarakat dibidang pemberitaan.

"Permohonan penyelesaian sengketa informasi hingga sebulan belum mendapatkan kepastian tindak lanjut, padahal kekurangan berkas yang diminta sudah dilengkapi." Ujarnya  selaku Direktur sekaligus pemimpin redaksi media rakyat demokrasi.

"Saat kekurangan berkas, mereka mendeadline 7 hari untuk dilengkapi, jika tidak dilengkapi, laporan tidak ditindak lanjuti. Tapi setelah dilengkapi, hingga kini gak ada kejelasan."(Burhan)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url