Tinggal Hitungan Hari, Kasus Kenpark Masuk Tahapan P21
Surabaya,- Menindaklanjuti surat pemberitahuan aksi yang digelar oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI), yang menggelar orasi di depan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya berakhir dengan jawaban yang memuaskan.
Pasalnya, dalam aksi Aliansi Madura Indonesia kali ini, mereka lebih memilih Audensi daripada orasi, agar bisa menyampaikan aspirasi yang selama ini memang sudah menjadi atensi Nasional perihal perosotoan Kenpark yang menyebabkan 16 korban dalam insiden tersebut.
Dalam pertemuan kali ini, sebanyak delapan perwakilan dari Aliansi Madura Indonesia ditemui langsung oleh Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Hamonangan dan Kasi Intelijen I Putu Arya Wibisana.
Dalam hal ini, Ketua umum Aliansi Madura Indonesia Baihaki Akbar menjelaskan bahwasanya kedatangannya adalah ingin mengetahui langkah apa yang akan ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak perihal pelimpahan berkas dari Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak sudah dilakukan sejak tanggal 9 Oktober kemarin.
"Kami hanya ingin kepastian penegakan supremasi hukum atas kasus ini, jangan sampai perkara ini lambat karena jika melihat panjangnya proses pasca penetapan tersangka itu dari sekarang sudah 6 bulan lebih, kami berharap dan meminta kepada pihak Kejaksaan memberikan kami sebuah jawaban atas keresahan masyarakat, jangan sampai hukum ini tajam keatas tumpul kebawah," tandas Baihaki (13/10).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Hamonangan langsung memberikan pernyataan dengan tegas bahwasanya memang benar kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan saat ini masih dalam tahap P18 ke P19.
"Kami pastikan bahwasanya kami akan bertindak sesuai prosedur sesuai dengan KUHP, beri kami waktu 14 hari semenjak berkas kami terima, dan kami pastikan tidak akan bolak balik lagi untuk ke P18 dan P19. Untuk para tersangka masih tetap 3 orang yang identitasnya tentunya sudah tidak asing lagi yakni owner dari pihak Kenpark. Kami akan gunakan waktu ini dengan semaksimal mungkin, dan kami akan kabari perkembangan selanjutnya, mengingat kasus ini juga menjadi atensi dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi," ujar Kasi Pidum ditengah-tengah Audensi dengan Aliansi Madura Indonesia. (Gatot)