Unit Reskrim Polsek Tambak sari Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu


Surabaya,- Unit Reskrim Polsek Tambaksari telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Senin 26 September 2022 sekira pukul 20.00 wib, dan selasa 27 september 2022 sekira pukul 19.30 di jalan karang gayam tempat pembuangan sampah Surabaya dan SPBU Kapas krampung Surabaya.

Dengan tersangka Inisial B.P, 27 tahun,Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Sidotopo Wetan II Surabaya, 

•Inisial L.Y.P 37 thn, Jalan Sidoyoso kali selatan No, Surabaya

•Insial W.G.R, 17 Th, Tidak bekerja, Alamat : Jl.Sidoyoso Kali Selatan No.- Surabaya. Dengan modus pemufakatan jahat kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan, membeli dan mengedarkan narkotika, jenis sabu dengan jalan Tsk B.P mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu dari membeli kepada tersangka L.Y.P dan W.G.R






Dengan barang Barang Bukti:

•1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,27 gram, 1 Buah tas Eiger warna hitam, 2 buah sedotan plastik (disita dari tangan Tsk BP).

•1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,42 gram berikut 1 Unit Hand Phone merek Infinix warna biru tua (disita dari tangan Tsk L.Y.P Dkk).

Yang Berawal dari informasi masyarakat Pada hari Senin, tanggal 26 September 2022, sekira jam 20.00 Wib. telah ditangkap tsk Inisial B.P yang telah kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu, di dalam tas eiger, setelah diinterogasi dan didalami bersangkutan mengakui bahwa mendapatkan dari membeli dari tersangka : L.Y.P Dkk, seharga 1 Pocket tersebut Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), untuk di konsumsinya sendiri, Setelah Melakukan interogasi terhadap tersangka Unit Reskrim dipimpin IPTU AGUS SUPRAYOGI, SH melakukan pengembangan dan penyanggongan terhadap DPO (LYP Dkk), dan Pada hari Selasa, tanggal 27 September 2022, sekira jam 19.30 Wib di SPBU Kapas Krampung Surabaya, Terhadap (L.Y.P Dkk), dapat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan  : 1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,42 gram dalam gengaman tangan Tsk : W.G.R, dari hasil interogasi mereka berdua mendapatkan sabu dari membeli di daerah Jl.Wonokusumo Surabaya kepada seorang laki – laki yang tidak dikenal seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan demikian tersangka : LYP Dkk mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan bersangkutan mengatakui telah menjual 2 kali kepada tersangka :  B.P

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan secara terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Dayat)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url