Agung. Prasetiyo Diduga Pengelapan 3 ( tiga ) mobil hanya dituntut 1 (satu) tahun, 6 (Enan) bulan




 

Surabaya,- Sidang lanjutan 1427/pid.B/2022/PN SBY perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan jual beli mobil digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Erintuah Damanik S.H.,M.H, Kamis 27/10/2022.

Didalam dugaan penipuan dan atau pengelapan tersebut, Ahmad Muzakki Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya dipersidangan, menyatakan terdakwa Agung Prasetiyo terbukti bersalah melakukan atas tindak pidanah “Penggelapan” sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 372 KUHP. Menjatuhkan terdakwa berupa pidana penjara 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan.

Atas tuntutannya Jaksa Penuntut Umum(JPU) tersebut tetap memohon Hakim/ Majelis Hakim Pengadilan Surabaya memeriksa dan atau mengadili perkara ini, dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik SH. MH memberikan kesempatan terhadap terdakwa guna pembelaan Minggu depan di persidangan berikutnya pada hari Rabu 2 November 2022.

Dalam dakwaan yang menjerat terdakwa telah memenuhi unsur terbukti sah bersalah. Perbuatan terdakwa Agus Prasetiyo telah merugikan saksi H. Erwan Susanto yang tak kalah akan menjadi keluarga besarnya, ( calon besan ).

Dipersidangan sebelumnya beragendakan pemeriksaan terdakwa, semua dakwaan maupun keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan fakta keterangan saksi dan bukti-bukti yang didalam persidangan terdakwa membenarkan semuanya.

Kronologi awal H. Erwan Susanto merasa tertipu oleh Agung Prasetiyo 7 maret 2021 terdakwa menggelapkan 3 (tiga) unit mobil, 1 (satu)unit mobil Toyota Fortuner tahun 2016 S****,1 (satu) unit mobil KIA Jeep tahun 2011 L****, dan 1 (satu) unit mobil KIA PICKUP tahun 2014 L****. hal diatas terjadi 4 Maret 2021 terjadi transaksi berupa, unit mobil Toyota Fortuner seharga 350 Juta, lantaran STNK mati 5 tahun maka ditawar 300 Juta.
Sedangkan, KIA Jeep 100 juta ditawar saksi 75 juta karena STNK mati 2 (dua) tahun dan KIA PICKUP 100 juta ditawar seharga 75 Juta karena pajek mati 1 (satu) tahun. Harga disepakati.

Ditanggal 5 Maret 2021 terdakwa meminta uang cash, dan saksi H. Erwan Santuso minta waktu ke terdakwa Agung, 7 Maret 2021 terdakwa datang kerumah Saat itu transaksi jual beli disaksikan oleh Arief, bahwa 1 unit Fortuner sempat dibawa ke rumah saksi Erwan Selanjutnya, terdakwa berjanji 2 (dua) unit mobil akan dikirim keesokan harinya.

Selanjutnya, setelah transaksi pembayaran, malam hari nya, terdakwa datang ke rumah dengan maksud meminjam mobil Fortuner dengan alasan untuk antar keluarga. Sayangnya, unit Fortuner yang dipinjam terdakwa dan 2 (dua) unit yang dijanjikan akan dikirim justru tidak ada kenyataannya, hingga saksi melayangkan somasi.

Saksi Erwan Susanto melayangkan somasi 2 (dua) kali somasi yakni pertanggal 1 November 2021 dan tanggal 5 November 2021, dari somasi tersebut gak ada etika baik dari Agung Prasetiyo (terdakwa) dan akhirnya perkara ini ditempuh proses dirana hukum. (Dayat)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url