Diduga Tambang ilegal mining Bigutu marak Yang belum, Di tertipkan sesuai perintah Bapak kapolri, Bupati kabu paten samosir.




Sumatra, Nuswantoro pos com.- Begitu marak nya dugaan ilegal mining yang beroperasi  di wilayah Hukum di sumatra, utara kabupaten samosir, yag memakai alat berat seperti Excavator dan pengankutan darat, seperti mobil truk, berukuran standar, lapor masyarakat kepada media  Nuswatoro pos. Kususnya bukit pegunungan pasir, lokasih sitapongan, desa pasar 1, kec, Nainggolan kabu paten samosir, sumatra utara.

Terlihat Dalam poto yang diambil  oleh Nuswantoro pos, jelas ke giatan ini sudah berlarut - larut, bekerja dengan begitu bebas, tanpa memikirkan  akibat  yang akan di alami oleh masyarakat seperti longsor, dan juga merusak alam bukit pariwisata.



Narasumber yang enggan disebut namanya ini, menyampaikan kepada saya media. ada puluhan truk masuk dalam satu hari, mulai senin ( 28/11/2022 ) sampai sekarang tetap berjalan, tak ada takut nya pemilik usaha ke pada pemerintah setempat dan bersama media, yang sudah di perintah kan, bahwa galian ini di stop. Tetapi sepelikmik galian pasir tak ada takut nya, yang sudah dilarang. Terkait, UU, di kabu paten samosir sumatra utara, di abaikan si pemilik. Akibat terjadinya penyuapan, dan adat daerah.


Resahnya masyarak bagi petugas kepolisian yang ada di daerah kabu paten samosir, yang tak bertangung jawab pada UU, tahun (  2009 ), yang udah diresmikan di kabu paten samosir, terkait tambang / galian yang tidak mempunya ijin galian C.

Terkait sipemilik sudah terdakwa melanggar UU, ( 2009 ) yang sudah di ketok dengan palu oleh pemerintah kabu paten samosir. Si pemilik tambang pasir, sempat di tahan, di maha kapolres samosir, dan alat yang digunakan di tahan, / di titipkan ke kapolsek yang ada didesa, Naingolan. Dan lahan galian tersebaut sudah di garis polislaen.

Pemerintah desa tidak mengetahui, ada nya tambang galian pasir, atau dilaporkan sipemilik usaha, kepada pemerintah desa terdekat wi layah tambang pasir.

Masyarakat menduga kepada kepolisan dengan UU, apa artinya garis polisi yang sudah dipasang di lokasih larangan tambang pasir, disaat si pemilik sudah dibebaskan oleh kapolres samosir, tak berapalama lagi lahan tersbut beroperasi kembali deng baik tanpa ada kewatiran, pada UU, di kabupaten somosir, yang sudah ditetapkan dan tidak bisa di gugat, oleh siapapun terkecuali, ada perubahan UU, kabu paten

Masyarakat meminta dan sangat meminta, kepada pemerintah, maupun pemerintah kabupaten, dan diluar kabupaten, agar di perhatikan /  ditinjau bagi yang sudah melanggar UU, tahun ( 2009 )  yang sudah di tetap kan di kabu paten samosir, yang tidak ada surat ijin galian C. Dan akan mendapat sangsi/ hukuman yang setimpal bagi orang tidak mengerti larangan tersebut.

Sumatra kabu paten samosir, terlatak daerah kec. Naingolan dan sekitar nya, tempat pariwisata dan mempunyai banyak nya penghasilan bahan baku/ bahan bangunan. Mau pun darat, / dalam air. Yang belum mempunyai ijin galian C.

Yang di minta masyarakat bagi para pemrintah, mau pun pemerintah kabupaten, masyarakat cepat / lambat tambang ilegal harus di stop. Bagi bapak kapolri, mau pun bapak kapolda, yang ada di kota medan, mau pun dalam provinsi, harus menegaskan hukum, terkait bagi yang melanggar hukum, ini harus di tegaskan kepada bagi kepolisaan kabu paten samosir.

Jadi kami masyaraka kec, Nainggolan. Berharap kepada Bapak kapolri, Bapak kapolda, kota medan untuk segera dan serius Menindak kasus tersebut, supaya tidak ada lagi pertambangan yang merugikan masyarakat, seperti ancaman longsor.

       (  Marlen simbolon )
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url