Dijerat Pasal 170 Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani Dan Joko Rianto Eksepsi Dakwaan Jaksa




Surabaya,- Sidang lanjutan, bagi Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto yang disangka telah bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dimuka umum sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Suparlan, ke-tiga terdakwa lakukan eksepsi.

Dipersidangan, yang bergulir pada Senin, (7/11/2022), dihadapan Sang Pengadil, Sutarno, ke-tiga terdakwa menyampaikan, eksepsi melalui Penasehat Hukumnya berupa, surat dakwaan JPU tidak cermat.

Selain itu, ke-tiga terdakwa juga meminta Sang Pengadil menerima eksepsi serta menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan perkara tidak bisa dilanjutkan.

Lantaran, eksepsi ke-tiga terdakwa meminta dakwaan JPU batal demi hukum dan perkara tidak bisa dilanjutkan, maka JPU memohon waktu sepekan kedepan guna menyampaikan jawaban eksepsi terhadap Sang Pengadil.

Kilas balik dalam dakwaan JPU, yakni, ke-tiga terdakwa saat di Showroom Manna Mobil Jalan. Kertajaya nomor 210 Surabaya,
secara terang-terangan dengan bersama menggunakan kekerasan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito (korban).

Permasalahan muncul, gegara korban yang bertransaksi penjualan mobil Porsche dengan Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono.

Entah, mengapa korban meminta Terry Immanuel Yoseph Winarta (terdakwa) guna melakukan transfer ke rekening korban.

Merasa tidak melakukan transaksi dengan korban maka terjadi perdebatan diantara keduanya. Sehingga, Terry Immanuel Yoseph Winarta mengusir korban dengan mendorong dorong korban agar keluar dari Showroom.

Selanjutnya, korban mengeluarkan Handphone sembari merekam kejadian tersebut.

Mengetahui, korban merekam Terry Immanuel Yoseph Winarta berupaya merebut handphone korban. Upaya tersebut, justru dibantu oleh, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto.

Bersamaan dengan hal diatas, posisi bahu kiri dan leher korban dipegang oleh, Tri Tulistiyani (terdakwa) terdakwa sambil berdiri.

Sedangkan, bahu kanan dan leher dipegang oleh, Joko Rianto (terdakwa) dan leher depan dicekik oleh, Terry Immanuel Yoseph Winarta.

Sontak, korban berontak dan berhasil melepaskan diri guna berusaha keluar Showroom serta korban ditendang dari belakang.

Masih dalam dakwaan JPU, peristiwa diatas diketahui oleh, Johny Susanto, Raymond Benjamin Novindra Patty dan Sukoco.

Dampak dari peristiwa itu, korban melakukan, Visum Et Repertum. Berdasarkan visum Nomor : 058/SD.Pem.15/RSMMC/II/2022 yang dikeluarkan oleh, Rumah Sakit Manyar Medical Centre Jalan. Raya Manyar No.9 Surabaya.

Pemeriksa dilakukan dokter Khaulah Robbani Dzikrullah pada tanggal (19/2/2022) pada pukul : 13.45 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dengan hasil pemeriksaan yakni, luka gores sepanjang 4 cm pada lengan kanan atas, luka gores sepanjang 1 cm pada telapak tangan kanan, luka gores sepanjang 2 cm pada leher bagian belakang. (Red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url