POLSEK SEMAMPIR JEBLOSKAN RESIDIVIS NARKOBA
Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika jenis shabu - shabu
Seorang pria AP BIN K tempat tgl lahir Surabaya 14 Januari 1989 (umur 33 tahun), Tidak bekerja, alamat Jl. Gebang Kidul, Surabaya telah mendekam di deruji Polsek Semampir
Kanit Reskrim Polsek Semampir iptu Doni menjelaskan",berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan jatipurwo Surabaya sering terjadi adanya transaksi narkotika jenis sabu sehingga membuat masyarakat resah,"ujarnya
Selanjutnya unit Reskrim langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan serta pengawasan bahwasanya benar adanya dan unit Reskrim langsung menangkap tersangka di pertigaan jalan, Kenjeran pada hari Sabtu tanggal 05/11/2022 sekira pukul : 19:45 wib beserta barang buktinya," ungkap doni
Iptu Doni menambahkan," tersangka membeli barang haram tersebut dari seorang pria yang tak dikenalnya yang kini dalam (DPO) di jalan jati Purwo dengan harga 200,000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Adapun barang bukti yang di amankan :
1 ( satu ) klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 0,34gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) unit motor Mio, 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) buah celana pendek.
Kini tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI NO:35 tahun 2009 tentang narkotika