Sidang gugatan TKD (tanah kas desa) antara Desa Kalirejo terhadap Yayasan Suyitno Bojonegoro (YBS) di Pengadilan Negeri Bojonegoro masuki tahap ke III.





Bojonegoro,- Nuswantoro Pos.com
Sidang gugatan Perdata kembali digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro terkait Tanah Kas Desa antara pihak penggugat Desa Kalirejo terhadap tergugat Yayasan Suyitno Bojonegoro. Memasuki sidang pokok perkara hari ini,Selasa  (01/11/2022) pihak penggugat telah menyiapkan replik yang akan dihadapkan di dewan majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sidang di pimpin oleh ketua Majelis  : Nalfrijhon SH MH. dengan anggota 1. Ainun Arifin SH MH dan  2. Mario Purwo Hantoro SH MH.  Penggugat Sri Untari (Kepala Desa Kalirejo ) sebenarnya hari ini bersama Tim Advocat/ Konsultan Hukum Aviciena Lawfirm, mengagendakan pembacaan replik, dari jawaban selasa lalu,25 Oktober 2022 atas eksepsi tergugat dan turut tergugat I,II dan III yakni, 1. Yayasan Suyitno Bojonegoro. (tergugat)  2. BPN Kab. Bojonegoro turut tergugat I. 3. Camat Bojonegoro turut tergugat II. dan 4. Bupati Bojonegoro sebagai turut tergugat III. ( Perkara Nomor : 35/ pdt.G/ 2022/ PN Bjn). 


Replik yang ditandatangani oleh Suprapto, SE, SH dan Moh. Ibnu Fajar, SH, MH. Yang berkantor pada Aviciena Lawfirm dan beralamatkan di Jln. Veteran No 104, Lt.3 Kabupaten Lamongan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 September 2022. Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menyampaikan Repliknya di ruang persidangan Pengadilan Negeri Bojonegoro. Replik berdasarkan Eksepsi atau jawaban dari Tergugat dan Turut tergugat I,II, dan III yang disampaikan Selasa pekan lalu.  Isi jawaban atas gugatan Rekonvensi yakni, kedudukan hukum ( legal standing) Penggugat dalam gugatan no 35/Pdt.G/2022/PN. Bjn ini sangat mempunyai hubungan hukum yang jelas dengan obyek yang disengketakan, yaitu, tanah negara seluas 25.225 M2 yang terletak di Jln. Suyitno No.2 Bojonegoro. 

Penggugat adalah pemegang hak atas Tanah Kas Desa yang kini dikuasai oleh pihak tergugat dan tidak ada sama sekali pemberian aset ganti rugi yang setara dengan tanah yang dilepaskan dari pihak penggugat kepada pihak tergugat. Adapun mengenai sangkaan dari Kuasa Hukum tergugat tentang gugatan yang diajukan penggugat ke Pengadilan Negeri Bojonegoro dinilainya "Error in Persona" ( Plurum  Litis Consorcium).  menurut eksepsi dari pihak  penggugat " Tidak beralasan dan tidak berdasar" dikarenakan penggugat masih memiliki hak atas Tanah Kas Desa. Dalam proses pelepasan tanah, Tergugat telah melanggar Kaidah Hukum yaitu, Azas Kepatutan, Azas kehati hatian dan banyak unsur kesalahan lainya, baik sengaja ataupun tidak sengaja, sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak Penggugat, sebagai diatur dalam pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata.  

Selanjutnya tentang Kompetensi Absolut Pengadilan. Ketentuan yang diatur dalam pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara : " Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan,agar, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak syah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. Begitu pula ketentuan dalam Pasal 1365 KUHP Perdata. " Tiap Perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". 
Keterkaitan BPN Bojonegoro sebagai turut Tergugat I, karena sebagai pihak terkait yang secara administrasi telah melakukan penerbitan legalitas atas pelepasan Tanah Kas Desa secara tidak prosedural mengikuti kesalahan kesalahan yang dilakukan tergugat.

Selanjutnya Dalam materi eksepsi penggugat, mempertanyakan tentang gugatan kurang pihak ( Pluiri Litis Consortium) dan gugatan kabur ( Obscuur Libel ). Padahal gugatan yang diajukan Penggugat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu menunjukkan gugatan kepada pihak yang telah merugikan pihak penggugat yaitu, Yayasan Suyitno Bojonegoro, sebagai tergugat dan BPN Bojonegoro, karena secara langsung telah berterkaitan dengan penerbitan keabsahan legalitas tentang penguasaan hak atas Tanah Kas Desa yang dikuasai Tergugat sekarang. Menurut dalil tergugat yang dijabarkan dalam jawaban, yaitu, seharusnya Pemerintah Desa Kalirejo dan BPD Desa Kalirejo sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelepasan Tanah Kas Desa ini, atau setidak tidaknya sebagai turut tergugat, "sungguh hanya mengada ada dan tidak berdasar". Karena justru pihak desa Kalirejo dan seluruh kelembagaan yang ada di desa sangat dirugikan dengan dikuasainya tanah tersebut oleh pihak Yayasan Suyitno Bojonegoro yang nota bene adalah swasta dan membangun  lahan ini menjadi kampus Unigoro. 
Seharusnya pihak Penggugat mendapatkan Ganti Kerugian atas pernyataan pelepasan Hak : Tanah Kas Desa pada tahun 1982 mendapapatkan Uang Tunai ganti kerugian senilai Rp 1.250.000 untuk luas tanah kas desa yang telah dilepaskan 2,535 Ha. Akan tetap hingga kini ganti kerugian tersebut tidak pernah diterima oleh Pemerintah Desa Kalirejo. 

Tentang gugatan penggugat tidak jelas, kabur ( Exceptio Obscuur Libel) menunjukkan ketidak cermatan tergugat dalam menganalisa isi gugatan. Dalam hal ini isi gugatan adalah sesungguhnya perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat merupakan" Perbuatan melanggar hukum" ( Onrecht Matige Daad ) dan telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan tidak dipenuhinya syarat sebagaimana dijelaskan Permendagri No. 1 Tahun 1982 Pasal 9, yang disebutkan dalam poin 20 Gugatan ini, maka surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bojonegoro Nomor : 144/13/421.11/SK/1982 tanggal 1 Mei 1982 tidak sah dan Batal demi hukum. Lalu pada 27 Oktober 1996 telah terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor : 02/desa Kalirejo yang berlaku hingga 11 November 2006 atas nama Yayasan Suyitno Bojonegoro (tergugat) dengan luas 25.225 Ha. Eksepsi yang terlampir 9 halaman selanjutnya di serahkan kepada Majelis Hakim dan para PH dari tergugat dan para PH dari pihak turut tergugat. 
Sidang direncanakan akan dilakukan kembali pada hari Selasa, 08/11/2022. (BAW)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url