Sidang Praperadilan hari ke empat Hakim Tunggal Menolak Hadirkan Saksi Kejari Sidoarjo, Ada Apa ?
Sidoarjo - Kelanjutan sidang hari keempat praperadilan mantan kades Gempolsari semakin menarik, ! Masih di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Sidoarjo, mulai pukul 08.30 Wib, Kamis (10/11/2022), menghadirkan Tim Kuasa Hukum PPJT di Ketuai Syarifuddin Rakip, Djauhari T Suwarno, Riyadi, Muhammad Fahmi.
Sidang di Pimpinan Hakim Tunggal Irwan Efendi, Tim Kuasa Hukum, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengagendakan para saksi dan Ahli dari pihak Kejaksaan Negeri (KAJATI) Sidoarjo, akan tetapi dalam hal ini, Saksi pihak di tolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, di karenakan Kasus ini bukan untuk person kejaksaan, hanya saksi Ahli yang di perkenankan mengikuti Sidang ke empat Praperadilan.
Ketua Tim Kuasa Hukum PPJT Syarifuddin Rakip menerangkan "Dalam hukum acara yang berlaku di Pengadilan, Saksi harus betul betul Independen. Dalam hal ini yang kami gugat adalah institusi Kejaksaan Negeri Sidoarjo bukan person atau pribadi daripada Penyidik dan itu menjadi kewenangan daripada hakim jika, seperti halnya pada hari ketiga saya sangat meyakini hakim daripada Pengadilan Negeri Sidoarjo sangat obyektif, akan memutuskan berdasarkan fakta fakta. Hari ini titik berat dalam rana hukum praperadilan dengan pasal 77 KHUP, disitu mengatur adanya penyitaan dan sangat jelas tidak adanya penyitaan. Tanggal 19 Juli 2022 itu berita acara penerimaan uang, sementara penetapan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait dengan ijin untuk menyita itu di terbitkan pada tanggal 1 Agustus 2022, pengajuan permohonan untuk penyitaan itu di ajukan oleh tim kejaksaan negeri Sidoarjo pada tanggal 26 Juli 2022. Hal ini jadi sudah jelas sangat beruntun 11 - 26 , baru tanggal 1 Agustus itu keluar surat penetapan penyitaan, itu fakta hukum yang terungkap dalam persidangan praperadilan" tegasnya.
Upaya kedua belah pihak Tim Kuasa Hukum ataupun Tim Jaksa Penuntut Umum saling membenarkan masing masing kubu mewarnai sidang Praperadilan menunjukkan alat bukti, Pantauan Wartawan Nuswantoro Pos sikap tegas dan Bijaksana Majelis Hakim Irwan Efendi patut di acungi jempol, tindakan hakim mampu sebagai penengah dalam debat argumen termohon dan pemohon.
Dalam hal ini, Saksi Ahli Taufik Rahman bukan secara langsung mengetahui kejadian perkara ataupun person yang melihat, mendengar, mengalami, Ahli bisa dikatakan sebagai mediator dalam persidangan ini.(stna)