2 pemuda di ringkus polres pelabuhan tanjung perak




Lagi -lagi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu 

pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib di jalan Rungkut lor Surabaya Wib Satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak telah menangkap 2 orang pelaku tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Kedua pemuda tersebut yang berinisial IS BIN NH umur 32 tahun pekerjaan di (toko sepeda) dan RCN BIN T umur 26 tahun pekerjaan (sopir) kini telah meratapi nasibnya dalam deruji besi polres pelabuhan tanjung perak Surabaya

AKP Hendro menjelaskan ," berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Rungkut lor Surabaya adanya orang yang  menyalagukan narkotika jenis sabu sehingga membuat masyarakat resah dan tidak aman. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak bergerak cepat melakukan pemantauan serta pengawasan di TKP dan  ternyata benar adanya, dan tak pakai panjang lebar anggota satreskoba langsung melakukan penangkapan pada kedua tersangka beserta barang buktinya," pungkasnya

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan:
1 (satu) Buah dompet kecil warna merah muda yang didalamnya berisi :
1 (satu) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta pembungkusnya.
1 (satu) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta pembungkusnya.
1 (satu) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta pembungkusnya.
1 (satu) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta pembungkusnya Dengan berat total narkotika jenis shabu sebesar + 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram beserta pembungkusnya.
1 (satu) bendel klip plastik.
1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
1 (satu) Unit handphone merk INFINIX warna hitam dengan simcard TELKOMSEL.
1 (satu) Unit handphone merk SAMSUNG J5 Pro warna hitam dengan simcard THREE.

Selanjutnya tersangka IS BIN NH Dkk (saudara RCN BIN T) beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.  

Atas perbuatanya kini tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 pasal ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI UU NO. 35 TAHUN 2009 tentang narkotika( Fik )
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url