Polisi pelabuhan tanjung perak surabaya ringkus lahgun narkotika
Satreskoba polres pelabuhan tanjung perak Surabaya telah menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Narkotika Golongan I jenis Pil Extacy
Seorang pria yang berinisial JA BIN S umur 27 tahun alamat karang Menjangan Surabaya di tangkap polres pelabuhan tanjung perak Surabaya yang kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
AKP Hendro mengatakan," berdasarkan informasi dari masyarakat adanya orang yang menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika di jalan karang Menjangan Surabaya sehingga membuat masyarakat resah.
Kemudian info tersebut ditindaklanjuti yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan serta penyelidikan yang kebetulan Pada saat TO berada di lokasi jalan karang Menjangan surabaya sesuai dengan hasil lidik ternyata benar adanya dan anggota satreskoba langsung melakukan penangkapan pada tersangka pada hari Rabu 07/12/2022 sekira pukul 07:30 WIB serta mengamankan barang buktinya," ujarnya
Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Narkotika Golongan I jenis Pil Extacy tersebut didapat dari temannya bernama ELG (Belum Tertangkap)," tambahnya
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan :
1 (satu) buah kaleng biskuit Nissin Wafers yang di dalamnya terdapat :
1) 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir narkotika golongan I jenis Pil Extacy warna Coklat berbentuk segitiga, berlogo Kuda dengan berat bruto total keseluruhan ±3,39 (tiga koma tiga puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya;
2) 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ±2,12 (dua koma dua belas) gram beserta pipet kacanya;
3) 1 (satu) buah timbangan elektrik Hitam Silver;
4) 1 (satu) bendel klip plastik kecil;
5) 1 (satu) buah unit HP merk VIVO tipe 9C warna Merah dengan simcard Simpati.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Kini tersangka di jerat dengan pasal 114 Ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika ( Fik )