Polsek Tegalsari melalui Reskrim amankan empat orang pengguna Narkoba jenis sabu sabu
Surabaya,- Nuswantoro Pos.com Polsek Tegalsari menjelang akhir tahun,Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil meringkus penyalahguna narkoba jenis sabu,(26/11/2022).
Dalam ungkap kasus tersebut berhasil mengamankan keempat pelaku,satu diantaraya Dalam pencarian orang (DPO).
Perlu diketahui AS, Laki-laki, (50), Tukang Parkir, warga Jl. Semarang Surabaya (penjual),AM,(48) , warga Jl. Banyu Urip Surabaya (pembeli),MS,(30)Tahun,warga Jl. Petemon Surabaya (pembeli ).HB, (35) (Penjual/DPO).
Ketiga pelaku tersebut dipamerkan saat press release di depan halaman Mapolsek Tegalsari ,Rabu,(21/12/2022),Press Release dipimpin langsung Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih,didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya,Kompol Faqih.
Berdasarkan informasi dari masyarakat,pelaku berhasil diamankasekira pukul 00.30 wib, hari Sabtu tanggal 26 November 2022 di Perempatan Lampu Merah (Trafic Light) Jl Diponegoro-Kartini Surabaya, sewaktu Sdr AM berboncengan dengan Sdr. MS menggunakan motor.
Dengan sigap Anggota datang yang sedang melakukan patrol menghentikan laju kendaraannya, alhasil anggota berhasil menemukan barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) kantong plastik klip sabu dengan berat bruto / berat kotor 23,01 (dua puluh tiga koma dua nol) gram,0,26,029,0,25,0,19 sabu
Kini ketiga nya berhasil diamankan dan dijerat dalam Pasal 114 ayat (1), (2) Sub. Pasal 112 ayat (1) (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Sub. Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.