*Ratusan Poket Sabu Siap Edar, Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya* Surabaya - Aparat kepolisian Polrestabes Surabaya mengamankan ratusan poket sabu siap edar. Barang tersebut diperoleh polisi dari tangan dua pria berinisial AA, (22) dan RD (29) kedua merupakan warga Jalan Sawah Pulo Surabaya. Temuan ratusan saset sabu tersebut bermula ketika polisi melakukan penggerebekan di sebuah warung kopi Jalan Sawah Pulo Surabaya. Penggerebekan dilakukan polisi usai menerima informasi bahwa tempat tersebut, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Kasat Narkoba, AKBP Daniel Marunduri, mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya kemudian mendatangi warung kopi melakukan penggeledahan kepada kedua pelaku. "Di dalam lemari kecil ditemukan tas pinggang diduga berisi sabu. Saat pelaku membuka sambil mengeluarkan isi dompet tersebut, terdapat 134 poket berisi kristal bening diduga sabu siap edar," ungkapnya, Jumat (9/12/2022). Sabu yang diamankan tersebut jika ditotal seberat 43,84 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 350.000, Dompet warnah kuning, dua buah HP samsung. Keduanya mengaku bahwa barang haram sabu tersebut, yang didapatkan dari seseorang bernama IRUL (DPO) pada Rabu 2 November 2022, sekira pukul 22.00 Wib, di rumahnya Jalan Sawah Pulo SR Surabaya. Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Surabaya - Aparat kepolisian Polrestabes Surabaya mengamankan ratusan poket sabu siap edar. Barang tersebut diperoleh polisi dari tangan dua pria berinisial AA, (22) dan RD (29) kedua merupakan warga Jalan Sawah Pulo Surabaya.
Temuan ratusan saset sabu tersebut bermula ketika polisi melakukan penggerebekan di sebuah warung kopi Jalan Sawah Pulo Surabaya.
Penggerebekan dilakukan polisi usai menerima informasi bahwa tempat tersebut, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Kasat Narkoba, AKBP Daniel Marunduri, mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya kemudian mendatangi warung kopi melakukan penggeledahan kepada kedua pelaku.
"Di dalam lemari kecil ditemukan tas pinggang diduga berisi sabu. Saat pelaku membuka sambil mengeluarkan isi dompet tersebut, terdapat 134 poket berisi kristal bening diduga sabu siap edar," ungkapnya, Jumat (9/12/2022).
Sabu yang diamankan tersebut jika ditotal seberat 43,84 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 350.000, Dompet warnah kuning, dua buah HP samsung.
Keduanya mengaku bahwa barang haram sabu tersebut, yang didapatkan dari seseorang bernama IRUL (DPO) pada Rabu 2 November 2022, sekira pukul 22.00 Wib, di rumahnya Jalan Sawah Pulo SR Surabaya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.