Ayah tiri tega setubuhi anak di bawah umur.




Bojonegoro, Nuswantoro Pos.com Teganya Seorang ayah berinisial SPD, 56, warga Kecamatan Margomulyo yang belum terpuaskan syahwat nafsunya setelah kawini ibunya masih berlaku bejat setubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur, kini kasus tersebut jalani persidangan perkara di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa lalu (17/Januari/2023), terdakwa SPD jalani sidang pertama berupa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan yang dijatuhkan JPU Budi Endah Soerjani SH, berdasarkan pada pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal pidana penjara lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. 

Sonny Eko Andrianto Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, menyampaikan, bahwa JPU sudah membacakan surat dakwaan. Terdakwa bersama penasihat hukum (PH) menyatakan tidak keberatan. Sehingga untuk agenda selanjutnya sidang pemeriksaan saksi akan dilakukan JPU pada 4 Januari. 


Ditempat terpisah sa'at ditemui awak media ini, PH terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bojonegoro, Redea Rozzaaqovadhiim membenarkan, bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Kami ikuti prosesnya saja  persidangan, ” Tambahnya. 
 Dalam penjelasan selanjutnya, bahwa terdakwa diduga telah menyetubuhi anak tirinya beberapa kali.  Adapun ketika disinggung tentang  kondisi korban yang masih duduk di bangku SMP itu apakah sudah hamil, menurut Redea mengatakan korban tidak mengalami kehamilan.(BAW)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url