Lemari Majikan Di congkel, ART Terancam Penjara 7. Tahun
Pelaku di ketahui seorang perempuan yang bekerja sebagai ART berinisial D.L.I ( 24 tahun ) warga Kapas Lor Wetan Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambak Sari Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Banyuaji, melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi, S.H., mengatakan, kejadian pencurian uang tunai dan perhiasan di rumah jalan Lebo Agung Srabaya tersebut terjadi pada tanggal 25 Desember 2022 lalu yang di lakukan oleh asisten rumah tangganya (ART) sendiri.
“Ia mencuri perhiasan dan uang tunai tersebut, dengan cara mencongkel lemari menggunakan kunci miliknya di saat majikannya sedang keluar,” Ujarnya. Selasa ( 03/01/2023 ).
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai 12.500.000-; ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) serta perhiasan emas,” Tandasnya
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ART ini akan kami kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” Pungkasnya. (Nova)