Pengelola Tempat Kost Nyambi Sebagai Pengedar Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang terduga pengedar 2 paket narkotika jenis sabu, yang berinisial HDY (49), pengelola tempat kost. HDY ditangkap di dalam rumah Jalan Krukah Tengah Surabaya.
"Pelaku kita amankan pada Selasa 03 Januari. Dengan barang bukti 1,22 gram dan 20,20 gram sabu siap edar," kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Selasa (24/01/2023).
Daniel menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan HDY di wilayah Krukah Tengah Surabaya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun bergerak memantau aktivitas HDY di kawasan Krukah Tengah Surabaya tersebut.
Setelah dilakukan pemantauan, HDY diketahui tinggal di Jalan Krukah Tengah Surabaya.
"Kita berhasil mengamankan HDY di rumahnya dengan menemukan barang bukti 1,22 gram dan 20,20 gram, satu sedotan, satu timbangan elektrik, dua kartu ATM, satu buku tabungan, uang tunai sebesar Rp. 500, dua handphone dan satu buah dompet warna merah," kata Daniel.
Saat ditangkap polisi, HDY langsung memberlakukan tes urine yang hasilnya positif menggunakan sabu.
Atas perbuatannya HDY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Daniel menambah HDY diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Yance (DPO), pertama mereka membeli sebanyak 50 gram, selanjutnya sampai terakhir sebanyak 30 gram.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki keberadaan Yance. HDY waktu itu mengambil secara ranjau di Taman Kaza Mall Surabaya Jalan Kapas Krampung Surabaya.
Polisi juga masih menyelidiki ke mana saja barang haram tersebut akan diedarkan oleh HDY.
"Kita terus kejar pelaku, saat ini masih dalam proses pengembangan," jelas Daniel. (Novi)