Polisi tangkap lahgun narkotika jenis sabu
Surabaya,- Nuswantoro pos.com Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung perak lagi - lagi berhasil amankan tindak pidana lahgun narkotika jenis sabu
DW, S.H BIN W Jenis kelamin Laki - laki, Umur 42 tahun, Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir S1 (Lulus), Tidak Bekerja, alamat Sesuai KTP Bratang Satu Surabaya kini telah mendekam di deruji besi polres pelabuhan tanjung perak atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika
AKP Hendro menjelaskan," Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis Shabu Di depan Samsat Surabaya Utara yang beralamatkan di Jl.Kedung Cowek Kenjeran Surabaya.
Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti langsung dengan melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap tersangka
setelah benar adanya anggota satreskoba langsung melakukan Penangkapan dan penggeledahan pada tersangka DW, S.H BIN W dan di temukan juga barang bukti Di depan Samsat Surabaya Utara pada hari Senin tanggal 23/01/2023 sekira pukul 16:30 di Jl.Kedung Cowek Surabaya," ungkapnya
Barang bukti yang berhasil di amankan :
1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±1,46 (satu koma empat puluh enam) gram beserta klip plastiknya.
1 (satu) buah HP merk Redmi warna Hitam dengan nomor XL.
Selanjutnya tersangka DW, S.H BIN W beserta barang buktinya di bawa ke Mapolres Pelabuhan tanjung perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka kini di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Fik )