Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung ringkus bandar sabu
Polres pelabuhan tanjung perak berhasil amankan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Seorang pria yang berinisial F BIN MR,Umur 34 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP Kelas 2, Tidak bekerja, alamat Sesuai identitas Jl. Wonokusumo Jaya Surabaya kini telah meratapi nasibnya di balik deruji polres pelabuhan tanjung perak Surabaya yang telah kedapatan melakukan tindak pidana lahgun narkotika jenis sabu
AKP Hendro menjelaskan," berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran barang haram narkotika di jalan: wonokusumo Surabaya
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota satreskoba polres pelabuhan tanjung perak menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pengawasan dan pemantauan di TKP ,dan ternyata benar adanya,"ungkapnya
Anggota satreskoba langsung melakukan penangkapan pada tersangka F BIN MR di jalan Wonokusumo Jaya Surabaya pada hari Kamis tanggal 12/01/2022 sekira pukul : 16:00 WIB ," ungkapnya
Tak hanya itu anggota satreskoba polres pelabuhan tanjung perak surabaya juga berhasil menemukan barang buktinya," tambahnya
Adapun brang bukti yang di amankan :
1 (satu) Buah tempat semir rambut merk EAGLE’S yang didalamnya berisi :
16 (enam belas) poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto keseluruhan ± 4,58 (Empat koma lima puluh delapan) Gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) Buah korek api Gas warna Hijau
Selanjutnya tersangka F BIN MR beserta barang buktinya di bawa ke Mapolres Pelabuhan tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya kini tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( Fik )