Tukang las Nyambi jual sabu berakhir di kp3
Surabaya,- Nuswantoro pos.com Lagi - lagi Satreskoba Polres Pelabuhan tanjung perak berhasil amankan bandar narkotika jenis sabu
A BIN N Jenis kelamin Laki - laki, Umur 39 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP(Lulus), Pekerjaan Swasta(Bengkel Las), alamat sesuai KTP Jl.Bulak Cumpat Surabaya atau Kontrak di Jl.Bulak Cumpat Utara Surabaya kini telah meratapi nasibnya di deruji besi polres pelabuhan tanjung perak Surabaya yang telah kedapatan telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu
AKP Hendro menjelaskan," berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di jalan bulan cumpat Surabaya
Setelah mendapatkan informasi tersebut satreskoba polres pelabuhan tanjung perak Surabaya bergerak cepat melakukan pengawasan serta pemantauan di TKP alhasil ternyata benar adanya dan anggota satreskoba langsung menangkap tersangka A BIN N pada hari Sabtu tanggal 14/01/2023 sekira pukul : 09: 30 WIB di dalam rumah kontrakannya jalan bulak cumpat utara surabaya," jelasnya
"tersangka mengakui barang bukti tersebut di dapatkan dari saudara yang bernama : I (DPO) barang tersebut di taruh di rumput - rumput secara ranjau di dibelakang SPBU Jl.Kedung Cowek Surabaya yang nantinya akan di jual lagi," tambahnya
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan :
1(satu) buah Dompet Kecil warna hitam yang didalamnya terdapat :-
a) 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ±1,40(Satu koma empat puluh) gram beserta plastik pembungkusnya.
b) 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ±1,30(satu koma tiga puluh) gram beserta plastik pembungkusnya.
c) 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ±0,80(Nol koma delapan puluh) gram beserta plastik pembungkusnya.
d) 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ±0,31(Nol koma tiga puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya.
Dengan total berat bruto ± 3,48(tiga koma empat puluh delapan) Gram beserta Plastik pembungkusnya,---
1(satu) bandel Klip plastic kecil Kosong.
1(satu) Buah HP Merk Nokia Warna Biru dengan Sim Card Simpati.
Uang Tunai Rp.195.000,-(Seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),
Kini tersangka dan barang buktinya di bawa ke Mako polres pelabuhan tanjung perak Surabaya guna proses lebih lanjut
untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Fik)