AKBP Siswantoro Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru Tahun 2023 Di Kabupaten Sampang
Sampang – Ratusan personil gabungan dari Polres Sampang, Kodim 0828 Sampang, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Sampang mengikuti apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru tahun 2023 di lapangan Wira Manunggal Wicaksana Polres Sampang, selasa (07/02/2023) pukul 07.00 Wib.
“Dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna menciptakan Kamseltibcar Lantas yang mantap di wilayah Jawa Timur, Polda Jatim beserta jajaran serentak melaksanakan Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi “Keselamatan Semeru 2023” kata Kapolres Sampang saat membacakan sambutan Kepala Kepolisian Daerah jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto MH dalam apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru tahun 2023.
Kapolda Jatim dalam sambutannya mengatakan operasi keselamatan Semeru tahun 2023 di selenggarakan sebagai upaya cipta kondisi Kamsetibcar Lantas menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H / 2023 dimana dalam pelaksanaannya mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
Irjen Dr. Toni Harmanto MH dalam sambutannya juga menjelaskan bahwa operasi keselamatan Semeru 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 7 sampai dengan tanggal 20 pebruari 2023 dengan harapan selama dilaksanakan operasi kewilayahan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Selesai pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru tahun 2023, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang menyampaikan kepada awak media bahwa apel pasukan dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya sehingga operasi dapat berjalan dengan optimal.
Ipda Sujianto SH menjelaskan selain melaksanakan edukasi Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat khususnya para kaum milenial, Sat. Lantas selaku fungsi terdepan dalam Operasi Keselamatan Semeru 2023 akan melakukan tindakan tegas kepada pengguna jalan raya yang melanggar 6 jenis pelanggaran prioritas yang mengakibatkan fatalitas kecelakaan yaitu Balap liar, Knalpot Bronk, Melawan arus lalu lintas, Kendaraan barang over load, Melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan Pelanggaran tidak memakai helm SNI. (Irfan)