Kejaksaan Negeri Lamongan Sesuai Prosedur Dalam Penanganan Kasus yang ada di Desa Putatkumpul Lamongan.
Lamongan - Demo yang di lakuk oleh LSM Jerat dan warga Desa Putat kumpul di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan perihal pelaporan mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh kepala Desa Putatkumpul Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan sejak 2022 lalu.
Setelah warga dan LSM Jerat menyampaikan,orasinya di depan gedung Kejaksaan Negri.lanjut perwakilan dari LSM Jerat di ajak masuk untuk audensi dalam gedung guna Mediasi perihal masalah ini.Senin pukul 10.00 Wib.(27/02/2023).
"Di waktu Mediasi di mulai pihak dari Perwakilan LSM Jerat,Mifta Zaeni selalu pimpinan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan"S" (53)Tahun,warga Putatkumpul, sebagai pelapor atas adanya dugaan tindak pidana korupsi didesanya mengatakan, jika aksi ini menuntut agar pihak Kejari Lamongan segera menindak lanjuti laporannya yang sudah dilaporkan tersebut.
"Kita meminta agar pihak Kejaksaan segera menindak dan menangkap pelaku korupsi anggaran dana desa di Desa Putatkumpul. Laporan ini Jelas apa yang terjadi adalah tindak pidana, tapi dihitung dan dikembalikan, pelaku tidak dijatuhi hukuman. Seakan - akan lamanya pihak Kejaksaan seperti mengabaikan laporan ini dan tidak adanya tindakan,"ucap,Mifta Zaeni ketika mediasi.
Dengan adanya hal ini , Kasi Intel Kejari Lamongan,Condro Maharanto, menyampaikan, bahwa di pihak kejari telah menerima laporan dan sudah menindak lanjuti seauai prosedur atas laporan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami telah menerima laporan dari saudara "S" (53 tahun), warga Desa Putatkumpul dan menindak lanjuti laporan sesuai prosedur. adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh kepala desa setempat," ungkap Condro.
"Kami sangat mengapresiasi atas pelaporan dan pengawalan terkait kasus korupsi,"pungkas Condro, ketika Kejaksaan melakukan penanganan laporan tentu ada mekanisme yg harus dilalui. Audit investigasi dilimpahkan ke Inspektorat. Kami minta APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk melakukan investigasi lebih lanjut
"Kasus ini sudah kami limpahkan ke APIP(Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yakni Inspektorat Kabupaten Lamongan secara resmi dan prosedur, "Pungkas, Condro
"Mari kita bersama, untuk mengawal bagaimana kelanjutan perkembangan kasus ini. "Kita harus sesuai prosedur dan hargai sesuai mekanisme yang ada. Kita harus normatif dan hargai proses. Mari kita kawal bersama. Terkait masalah hasil, kita tunggu dan percayakan hasilnya dari APIP," Pungkasnya.
"Lanjut Mengenai perihal laporan yang di cabut,seusai mediasi,Condro menjelaskan bila laporan di cabut itu gak mereka sebagai pelapor. Yang jelas, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan sudah menindak lanjuti terkait adanya laporan tersebut sesuai proses dan prosedur yang ada kita menjalankan sesuai mekanisme yang berlaku sudah secara resmi serta sudah profesional melimpahkan kasus tersebut ke APIP Inspektorat Kabupaten Lamongan." Pungkas Condro. (Gn LA)