Satreskoba kp3 tangkap tukang mebel Nyambi bandar sabu




Satreskoba polres pelabuhan tanjung perak lagi - lagi telah mengamankan (lahgun) penyalahgunaan narkotika jenis sabu 

Ratapan sesal seorang pria yang berinisial AF BIN ALM. S* Umur 31 tahun, tempat tanggal lahir Surabaya, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP (Kelas 2), Pekerjaan Swasta (Tukang Mebel), alamat Sesuai KTP Jl. Simo Gunung Barat Surabaya yang kini telah mendekam dalam deruji besi polres pelabuhan tanjung perak yang telah kedapatan menyalahgunakan narkotika 

AKP Hendro menjelaskan," Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang mengedarkan Narkotika Jenis shabu Didalam rumah yang beralamatkan di Jl. Banjar Sugihan Baru Surabaya.

"informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AF BIN ALM. S dan di temukan barang bukti Didalam rumah yang beralamatkan di Jl. Banjar Sugihan Baru Surabaya pada hari Kamis tanggal 09/02/2023 sekira pukul 17:00 WIB," pungkasnya 

*Barang bukti yang berhasil di amankan:
1 (Satu) Kantong Belanja Warna Biru Yang Di Dalamnya Terdapat :
1 (Satu) Buah Kotak Kardus Kecil Yang Berisi :
a) 1 (Satu) Buah Klip Plastik Yang Di Dalamnya Terdapat Narkotika Golongan I Jenis Shabu Dengan Berat Bruto ±1,08 (Satu Koma Nol Delapan) Gram Beserta Pembungkusnya;
b) 1 (Satu) Buah Klip Plastik Kecil Yang Di Dalamnya Terdapat Narkotika Golongan I Jenis Shabu Dengan Berat Bruto ±0,40 (Nol Koma Empat Puluh) Gram Beserta Pembungkusnya;
c) 1 (Satu) Buah Timbangan Elektrik Warna Silver Merk “CAMRY”;
d) 1 (Satu) Buah Sekrop Dari Sedotan Warna Putih;
e) 1 (Satu) Bungkus Klip Plastik Kosong;
1 (Satu) Unit Handphone Warna Biru Tua Merk SAMSUNG A02S Simcard TELKOMSEL 
1 (Satu) Unit Sepeda Motor SCOOPY Warna Putih Beserta Kunci Dan STNK

Selanjutnya tersangka AF BIN ALM. S beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Pelabuhan tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatanya kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Fik )
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url