Coklit telah di jalankan, Pantarlih Gandeng Ketua RT, RW dan KSH Guna wujudkan sukses nya Pemilu 2024
Surabaya, - Nuswantoropos.com Tahapan pemilu 2024 berupa Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
serentak dijalankan oleh 55 petugas Pantarlih Kelurahan Tambak Rejo kecamatan Simokerto.
Terkait hal ini Abdul Hakim Ketua PPS Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Simokerto turut memberikan apresiasi dan imbauan.
"Kami sampaikan apresiasi kepada 55 orang anggota Pantarlih yang hingga hari ini masih menuntaskan coklit di seluruh wilayah Kelurahan Tambak Rejo, kami sampaikan untuk bekerja sesuai regulasi, tuntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tegas Abdul Hakim kepada Nuswantoropos.com, Senin (6/3/2023).
Hakim menuturkan pihaknya terpanggil untuk menyelesaikan tugas meski muncul tantangan di lapangan.
"Ada kendala namun kami rasa masih wajar dan normal. Yaitu semisal ada masyarakat yang tidak dapat ditemui, karena bekerja di luar kota, ada yang karena sudah pindah domisili, ada pemilih yang telah meninggal dunia tapi belum diuruskan surat keterangan kematian, Abdul hakim menyarankan agar segera mengurus surat akte kematian dan lain-lain," terangnya.
Guna menjalankan coklit agar efektif efisien pihaknya bersinergi dengan Ketua RT, RW dan KHS (Kader Surabaya Hebat) setempat.
"Pantarlih intensif koordinasi dengan ketua RT, RW juga KSH untuk menunjang pelaksanaan tugas," ungkap Abdul Hakim. la berharap agar tahapan coklit sesuai jadwal yang telah ditetapkan semua proses lapangan sudah selesai.
"Harapan kami agar pelaksanaan coklit dapat berjalan lancar sesuai regulasi tahapan dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Targetnya tanggal 17. Maret 2023 namun semua proses lapangan Alhamdulillah sudah selesai sebelum waktu yang di tentukan pungkasnya.
Seperti di beritakan media ini sebelumnya tim yang terdiri dari PPS, Pantarlih dan Pengawas Kelurahan Tambak Rejo telah melakukan Coklit di
Kecamatan Simokerto dengan harapan bisa mengumpulkan data yang akurat dan akuntabel sekaligus mengamankan hak pilih rakyat agar tidak hilang sesuai dengan ketentuan pemilu yang LANGSUNG UMUM BEBAS RAHASIA DAN JURDIL tidak bisa di wakilkan.
(Dwi)