Di Duga Proyek Rabat Beton Desa Sumber Karang Bermasalah, Kepala Desa Enggan Bertemu Wartawan
Mojokerto,- Nuswantoro pos.com Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan, selasa (14/Maret/2023)
Sungguh mengherankan masih banyak para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Mojokerto yang masih enggan atau menghindar saat di jumpai oleh para wartawan, salah satunya yaitu Kepala.Desa Sumber karang ,Kecamatan dlanggu, Kabupaten Mojokerto-Jawa timur Riduwan
Prilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan se akan akan ada praduga yang tak bersalah sementara para awak media wartawan hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah.
Hal ini tidak dengan Kepala Desa Sumber karang saat 3 orang dari media juga 2. Orang LSM (Lembaga Swadaya masyarakat) untuk mendatangi Kantor kepala Desa Sumberkarang dengan maksud mengkorfirmasi dan mengklarifikasi tentang temuan dilapangan tanpa papan informasi terkait yang salah satu fisiknya yaitu pembangunan Rabat beton yang menghubungkan dusun kertorejo dan dusun sumbersari desa sumberkarang kecamatan Dlanggu -Mojokerto Kades ini enggan di jumpai dan terkesan menghindar dari wartawan.
Salah satu wartawan yang ikut ke Kantor pemerintah Desa Sumberkarang mengatakan, kami mendatangi udah beberapa kali ini mas, tapi alhasil masih belum ketemu, baik lurah Riduwan dan juga tadi TPK (Tim pelaksana kegiatan) dari proyek Rabat beton antar dusun juga gak ada dilokasi ikih mas piye ngeneh ikih, mas ikih sampai kurang lebih jam setengah duaan yah mene urong ketemu keliatane ikuh mas ndok njero ketok e onok wong bangunan renovasi balai desa keneh mungkin isok dimintain keterangan, roh dewe ngeneh perangkate yoh ora enek blas ngeneh mas" ujarnya salah satu LSM kepada awak media tak lama beberapa saat muncul salah satu pekerja proyek renovasi balai desa sambil mengatakan "pak lurah barusan keluar mas duko teng pundih pak lurah kulo cuman kuli bangunan renovasi balai desa sini cobi langsung saja mas peyan teng dalem e ujar nya, kepada beberapa awak media juga LSM yang kebetulan datang lebih awal sidak kontrol di pemerintah desa (PEMDES) tersebut.
Tak putus asa kemudian awak media merapat kerumah Riduwan (KADES) nyampai di rumah nya pun tidak ketemu, juga dihubungin oleh salah satu awak media lewat WA pun tidak ada respon balasan.
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Sumberkarang yang seharusnya memberi contoh yang baik dan menjunjung tinggi serta patuh pada UU yang berlaku di negeri ini ,dan juga seorang Kepala Desa tidak boleh seenaknya menghindar dari konfirmasi wartawan, dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008.
Dan juga pers atau wartawan berhak mencari meliputi serta mencerdaskan bangsa seperti yang tercantum di UUD PERS No.40 tahun 1999.
Untuk itu kami berharap kepada Bupati Mojokerto Camat Dlanggu untuk memberikan pencerahan kepada Kades yang bersangkutan untuk diberikan pencerahan." (Budiono)