Polisi tangkap pria pengangguran bandar sabu
Lagi - lagi polres pelabuhan tanjung perak surabaya telah berhasil membasmi bandar narkotika jenis sabu
Satreskoba polres pelabuhan tanjung perak telah menangkap seorang pria berinisial DH BIN B Umur 40 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD (Tidak lulus), Pekerjaan Tidak Bekerja, alamat sesuai KTP Jl. Gundih Surabaya atau kost di Jl. Margorukun Surabaya ini telah kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu Pada hari Kamis Tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 Wib.
AKP Hendro mengatakan,"Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Perak melakukan pemantauan di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Margorukun Surabaya,bahwasanya telah mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual, mengedarkan, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
"Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan Dan bahwa benar Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut,dan menangkap satu tersangka beserta barang buktinya Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama H (Belum Tertangkap),"pungkasnya
Barang bukti yang berhasil di amankan:
1 (satu) buah kardus sarung merk mangga yang di dalamnya terdapat :
1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram beserta klip plastiknya. 8 (delapan) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan total keseluruhan berat bruto ± 2,57 (dua koma lima puluh tujuh) gram beserta klip plastiknya.
1 (satu) bendel klip plastik kecil.
1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pel. Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1 ) subsider pasal 112 ayat (1) UU NO: 35 tahun 2009 tentang narkotika ( Fik )