Unit Reskrim Tambak sari Bekuk Residivis Curanmor
Surabaya,- Nuswantoro pos.com Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berbekal kunci letter T di daerah Jl. Gersikan Surabaya berhasil diungkap Unit Satreskrim Polsek Tambaksari.
Pelaku Curanmor MWB (28) warga Pacar Keling 1/14 Surabaya berhasil dibekuk Reskrim Polsek Tambaksari usai melakukan aksinya di pinggir Jl. Gersikan Gg. 1 Surabaya, ungkap Kompol Ari Bayuaji, S.E., S.I.K., M.Si., Kapolsek Tambaksari kepada Lini Indonesia News (04/04/2023).
Kompol Ari melanjutkan, pelaku sempat kebingungan pada saat akan menghidupkan motor hasil curiannya untuk dibawa kabur.
Pelaku sempat beberapa kali menghidupkan mesin motor tersebut dengan cara manual yaitu menstater dengan kaki berulang kali namun mesin motor tersebut tidak hidup, jelas Kapolsek Tambaksari.
Akhirnya, Kompol Ari menerangkan, aksi pelaku dipergoki pemilik motor (Korban) kemudian diteriaki maling.. maling..maling sehingga teriakan tersebut membuat pelaku panik dan kebingungan kemudian kabur.
Selain itu pula, teriakan tersebut membuat warga disekitar keluar rumah kemudian turut serta mengejar pelaku Curanmor tersebut, lanjutnya.
Pelaku MWB akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya dalam waktu singkat setelah mendapatkan laporan dari warga, ujarnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Tambaksari beserta barang bukti satu unit motor dan kunci letter T guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tambahnya.
Berdasarkan catatan di Kepolisian bahwa pelaku merupakan residivis Curanmor. Kini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Tambaksari dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, pungkasnya. (Tomo)