Kapolres Pasuruan Kawal Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day)
Pasuruan - Dalam rangka menjaga dan mengamankan Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2023 di wilayah Kabupaten Pasuruan, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melakukan Monitoring Pengamanan Massa oleh DPC SARBUMUSI Kabupaten Pasuruan, Senin (01/05/2023).
Dalam pengamanan tersebut, Kapolres Pasuruan didampingi oleh PJU Polres Pasuruan dan Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, S.H., dengan personil gabungan Polres Pasuruan, Polsek Gempol, Koramil Gempol, dan Kodim 0819 Pasuruan.
Kapolres Pasuruan melakukan pemantauan awal di jalur Bundaran Apollo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan turun langsung mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.
“Kami dari Polres Pasuruan memonitor langsung jalur-jalur yang dilalui oleh para massa, guna mencegah kemacetan jalan raya dan menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif sampai kegiatan selesai,”
DPC SARBUMUSI Kabupaten Pasuruan yang bertindak sebagai Korlap yakni Sdr. Suryono Pane dan Hambali bersama massa yang berjumlah kurang lebih 1000 (seribu) orang bergerak menuju Lapangan Desa Randupitu, Kecamatan Gempol.
Tujuan mereka dalam Peringatan Hari Buruh Internasional ini adalah menuntut untuk dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh Pemerintah.
Ketua DPC SARBUMUSI Kabupaten Pasuruan Hambali dalam orasinya menyampaikan, “Mudah-mudahan kegiatan memperingati Hari Buruh internasional ini bisa membawa manfaat bagi seluruh buruh di Republik Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan, dan semoga kedepanya SARBUMUSI ini bisa bertambah lebih baik,” ujar Hambali.
“Tema kegiatan kita ini sejalan dengan pusat yang pertama yaitu menolak undang-undang cipta Kerja (Omnibus Law), Pemenakar No. 5 tahun 2023 tentang jam kerja yang terkena imbasnya akibat ekonomi global, UU kesehatan disejajarkan dengan alkohol dan narkotika,” imbuhnya.
Dalam hal ini Polres Pasuruan selaku aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan tidak pernah melarang kegiatan Aksi Unjuk Rasa, asalkan sesuai SOP yang berlaku dan tidak bersikap anarkis.
“Pemerintah tidak pernah melarang kegiatan Demonstrasi atau Unjuk Rasa, karena hal tersebut merupakan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat dalam hal ini “Buruh” demi kesejahteraan dan kemajuan bersama, akan tetapi dalam melakukan Unjuk Rasa harus disertai dengan Tata Tertib tanpa adanya tindakan Anarkisme yang dapat merugikan semua pihak, maka dari itu mari kita lakukan sesuai dengan Prosedur sehingga Aspirasi bisa tersampaikan dengan baik, sehingga situasi tetap aman dan kondusif,” tutur AKBP Bayu. (Tot)