Sang Pengadil Tolak Eksepsi Santosa Alias Santosa Kang



Surabaya - Sidang lanjutan, bagi Santosa Alias Santosa Kang, yang ditetapkan sebagai terdakwa dengan agenda bacaan putusan sela kembali bergulir di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/10/2023).

Dalam bacaan putusan sela, Sang Pengadil, berpendapat eksepsi terdakwa patut dikesampingkan dan ditolak lantaran, telah memasuki pokok perkara.

Selain menolak, Sang Pengadil juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Rista Erna guna melanjutkan pemeriksaan perkara.

Untuk diketahui, Santosa yang tinggal di Villa Bukit Indah AAL 69 RT. 003 RW. 006 Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, adalah Direksi PT. Karya Jaya Samudera.

Perusahaan PT Karya Jaya Samudera, telah memberikan 4 unit mobil sebagai inventaris.
Namun, setelah Santosa sudah tidak menjabat lagi sebagai Direksi ke-empat unit mobil diduga, telah disimpan dan dikuasai terdakwa.

Adapun, ke-empat unit mobil inventaris yaitu, Toyota Land Cruiser tahun 2008 warna silver dengan Nopol B 23 HR atas nama PT. Karya Jaya Samudera yang diperuntukkan untuk pelayanan tamu.

Unit mobil Alphard tahun 2009 Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova tahun 2005 Nopol B 1084 OJ diamankan Polda Jatim, saat berada di parkiran Penasehat Hukum terdakwa yakni, Muara Harianja. Sedangkan, 1 unit lainnya, diamankan saat digunakan terdakwa.

Penyimpanan dan penguasaan 4 unit tersebut, diketahui, setelah terdakwa mengundurkan diri dari jabatan Direksi.

Atas pengunduran diri tersebut, perusahaan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hasil RUPS telah tercatat 4 unit mobil atas nama perusahaan dan belum dikembalikan oleh, terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa PT. Karya Jaya Samudera mengalami kerugian sekitar 1 Milyard.

Dalam perkara diatas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Rista Erna menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana.    

(MET)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url