Besaran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024, Tunjangan, hingga Biaya Perlindungan
Surabaya,- Nuswantoro pos.com Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu badan adhoc KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Lantas berapa sih honor atau gaji bagi anggota KPPS Pemilu 2024 ini?
Besaran gaji atau honor anggota KPPS tahun ini naik dari Pemilu 2019 lalu. Selain itu, terdapat tunjangan dan biaya perlindungan yang disiapkan bagi anggota KPPS Pemilu 2024 mendatang.
Nah untuk mengetahui besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024 serta tunjangan dan biaya perlindungannya, simak ulasannya di bawah ini.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Dilansir dari laman resmi KPU RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya sebesar Rp 500.000. Di tahun 2024 ini gaji anggota dan ketua KPPS yakni:
Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
Perlindungan dan Tunjangan KPPS Pemilu 2024
Selain honor atau gaji, KPPS juga akan mendapatkan tunjangan pulsa untuk kebutuhan komunikasi serta perlindungan. Satuan biaya perlindungan untuk melindungi para petugas tersebut dari kecelakaan kerja pada petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS yaitu:
Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.
Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.
Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.
Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.
Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang, juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh pendaftar KPPS Pemilu 2024. Merujuk Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini beberapa syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat Dokumen Pendaftaran
Selain syarat di atas, ada sejumlah dokumen yang diperlukan dan perlu dilengkapi untuk menjadi KPPS Pemilu 2024, di antaranya:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan dengan 12 poin sebagai berikut:
Dilansir dari laman resmi KPU RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya sebesar Rp 500.000. Di tahun 2024 ini gaji anggota dan ketua KPPS yakni:
Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
Perlindungan dan Tunjangan KPPS Pemilu 2024
Selain honor atau gaji, KPPS juga akan mendapatkan tunjangan pulsa untuk kebutuhan komunikasi serta perlindungan. Satuan biaya perlindungan untuk melindungi para petugas tersebut dari kecelakaan kerja pada petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS yaitu:
Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.
Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.
Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.
Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.
Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang, juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh pendaftar KPPS Pemilu 2024. Merujuk Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini beberapa syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat Dokumen Pendaftaran
Selain syarat di atas, ada sejumlah dokumen yang diperlukan dan perlu dilengkapi untuk menjadi KPPS Pemilu 2024, di antaranya:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan dengan 12 poin sebagai berikut:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3.Tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. Sehat secara rohani;
6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
Daftar riwayat hidup
Pas foto berwarna ukuran 4x6
Untuk di wilayah Surabaya sendiri, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen di sampaikan kepada PPS pada Kelurahan masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023. Pukul 08.00 s/d 16.00 Wib, - kecuali tanggal 20 Desember sampai dengan pukul 23.59 Wib
Pas foto berwarna ukuran 4x6
Untuk di wilayah Surabaya sendiri, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen di sampaikan kepada PPS pada Kelurahan masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023. Pukul 08.00 s/d 16.00 Wib, - kecuali tanggal 20 Desember sampai dengan pukul 23.59 Wib
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Apabila berminat menjadi petugas KPPS dan telah memenuhi persyaratan, kunjungilah kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran.
Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Mengutip laman Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, berikut jadwal lengkap pendaftaran KPPS untuk periode Pemilu 2024, yaitu:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Nah, itulah penjelasan tentang besaran gaji yang akan diterima oleh anggota KPPS pada Pemilu 2024, syarat pendaftaran hingga jadwal lengkap tahapan seleksinya. Semoga bermanfaat ya, khusus nya di Kelurahan Tambak rejo Kecamatan Simokerto Surabaya. ( Dian )
Apabila berminat menjadi petugas KPPS dan telah memenuhi persyaratan, kunjungilah kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran.
Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Mengutip laman Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, berikut jadwal lengkap pendaftaran KPPS untuk periode Pemilu 2024, yaitu:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Nah, itulah penjelasan tentang besaran gaji yang akan diterima oleh anggota KPPS pada Pemilu 2024, syarat pendaftaran hingga jadwal lengkap tahapan seleksinya. Semoga bermanfaat ya, khusus nya di Kelurahan Tambak rejo Kecamatan Simokerto Surabaya. ( Dian )