Kasus Penggelapan Driver Online Sidoarjo
Sidoarjo,- Nuswantoro pos.com Driver online asal jl Kertanegara gang Bangau no 44 Sidoarjo diamankan petugas gara-gara menggelapkan barang korban.Awal mulai kejadian pada hari kamis tanggal 1-2-24 pada jam 10.56 wib di rumah jl wisma permai barat VII blok pp -19 surabaya,tersangka mengambil pesanan korban di Gloria peti mati yang ada di jl demak no 154-156 surabaya dan setelah mengambil pesanan tidak melakukan pengantaran pesanan tersebut ke tempat alamat pemesanan justru malahan menggelapkan barang tersebut.Kapolsek asemrowo Kompol Hegy Renata menerangkan bahwa dengan kejadian tersebut pihak korban yang di rugikan langsung melaporkan ke pihak kepolisian polsek asemrowo.Pada hari itu juga anggota kami Unit Reskrim Polsek Asemrowo telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya terang Kapolsek.Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 Unit hp merk IPHONE 7 plus warna hitam dengan Dosbooknya dan 1 Unit sepeda montor honda vario No Pol W 2986 NBC sama kunci kontaknya.Dengan kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian sebesar rp 5.000.000 untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan (Sugik)