Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Pil Koplo




Lagi  - lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka peredaran obat terlarang "PIL KOPLO"

Kompol Suriah Miftah mengatakan,' saat Konferensi Pers Pada hari Jum’at 09 Februari 2024 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di gedung Anindita mengatakan,Tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial MR (24) warga daerah Jalan Simo Gunung Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Wakasat narkoba Kompol Fadilla didampingi Kasihumas AKP Hariyoko, membenarkan tersangka diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa banyaknya peredaran dobel L di wilayah Putat jaya.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran obat terlarang , Atas informasi tersebut satreskoba surabaya langsung bergerak dan melakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka pada "MR,”ungkap Kompol Fadilla 

Dan Barang Bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian yakni pil Koplo dobel LL sebanyak 1.530 butir.

“Dari pengakuan tersangka MR , baru sekali mengedarkan Pil dobel L tersebut, dan barang haram itu yang didapatkan dari seseorang berinisial AB (DPO). Akhirnya dilakukan pengembangan untuk dilakukan penangkapan tersangka AB,”ujarnya

Kini tersangka dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.( fik)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url