Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom Di Bantah Oleh Seluruh Pengusaha hiburan Malam ( Cafe ) Remang - Remang
Samosir,- nuswantoro pos.com
Himbawan oleh masyarakat kepada Bupati Samosir, agar memberikan peringatan terkait ijin usaha dan segala ijin miras yang di komsumsi oleh pengusaha Cafe ( hiburan malam ).
Salah seorang penggiat Sosial Gaya Malau meminta kepada Bupati Samosir agar menertibkan yang kedok Cafe Remang-remang yang berada Didesa Hutatinggi kecamatan Pangururan.
Pasalnya kegiatan hiburan malam tersebut sudah berlangsung dari tahun ke tahun, sudah berjalan serta diduga keras belum mengantongi Izin lokasi dari pemerintah desa dan pemerintah kabupaten Samosir, berupa Surat keterangan penjual Langsung (SKPL), untuk Golongan B,C yang merupakan sebuah kewenangan daerah tersebut kata Gaya Malau kepada, media Nuswantoro pos com. Kamis (7/3/2024)
Lebih lanjut Gaya Malau kegiatan Cafe Remang-remang ini sudah berlangsung lama namun, Bupati Samosir belum pernah menertipkan dan memperingati sipemilik hiburan malam ( Cafe ). Dan tidak pernah dirazia Polisi Pamong Praja terkait peredaran minuman keras yang diperjualbelikan kepada para tamu yang kebetulan datang ke tempat tersebut papar Gaya.
Makanya disini kita sebagai masyarakat didaerah ini perlu menghimbau kepada Pemerintah kabupaten Samosir atau Melalui Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom supaya dapat terjun langsung kelapangan kerangka Razia miras agar nanti seluruh pengusaha didaerah itu dapat tertib dalam urusan semua perizinan sebagai inkam sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). terangnya Gaya Membeberkan.
Selain itu dia juga menyarankan agar semua pelayanan hiburan malam dapat menunjukkan indititas ( KTP ), agar terhindar mempekerjakan anak dibawah umur yang kerap terjadi didaerah lain. semoga daerah kita ini tidak terjadi, Imbuh Gaya mengakhiri.
Ditempat tempat lain di daerah kabupaten samosir, salah satu relawan media konfirmasi keseluruhan para pengusaha hiburan malam ( Cafe ), agar melengkapi ijin usaha, ijin lingkungan, Nuswantoro pos com. Kamis (7/3/2024). Kepala Hutatinggi Pargaulan silalahi, mengatakan bahwa beradanya Cafe didesanya tersebut agar ditutup, Pergaulan silalahi kurang setuju dan bahkan Camat Pangururan juga tidak setuju didaerah yang tidak berapa jauh dari pemukiman. penduduk didaerah tersebut, kebetulan Pak Camat Juga tinggal didaerah itu, ujar Pargaulan.
Pada hari kamis ( 7/6/2024 ) salah satu relawan dari media nuswantoro pos langsung komfirmasih salah satu sipemelik usaha hiburan malam ( Cafe ) di daerah desa huta tinggi kecamatan pangururan, pengakuan salah satu pekerja usaha atas nama SS sudah mengurus surat ijin usaha sejumlah tujuh ( 7 ), sampai sekarang ijin yang belum diurus diantara dari tujuh, adalah golangan B. Alasannya yang disampaikkan kepada relawan media Nuswantoro pos, terkait seluruh pemilik usaha hiburan malam ( Cafe ). masih banyak yang tidak memiki ijin usaha tetapi usahanya tetap berjalan dengan lancar, ucapnya SS
Relawan media nuswantoro pos men komfirmasi kepada salah satu pekerja pemilik hiburan malam ( Cafe ), melalui viatelepon atas no kontak Ss +62 812-xxxx -xxxx, tutur relawan media
Sekertaris dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu kabupaten samosir, melalui skretaris Saiful Situmorang, membenarkan bahwa surat keterangan penjual langsung ( SKPL ) untuk Golongan B, C, merupakan wewenang kabupaten, namun sampai saat ini belum ada diterbitkan pad usaha Cafe yang berada didesa Huta Tinggi, singkat Saiful.
(Mln Simbolon)