DPP AMI ; Salah Satu Klinik Kecantikan Mengeluarkan 16 Produk Kosmetik Tanpa Ijin Edar BPOM Dikarenakan Ketidak Profesional dan Kebobrokan Kinerja Dinas Kesehatan Lamongan
Lamongan, - Maraknya peredaran kosmetik tanpa ijin edar dari BPOM yang dikeluarkan oleh salah satu klinik kecantikan yang ada di kabupaten Lamongan diduga disebabkan oleh ketidak profesionalan dan kebobrokan kinerja Dinas Kesehatan Lamongan selaku pengawas.
Baru-baru ini Aliansi Madura Indonesia (AMI) melakukan investigasi mendalam terkait adanya salah satu klinik kecantikan yang berada di kabupaten Lamongan yang mengedarkan produk kosmetik tanpa memiliki ijin edar dari BPOM namu dijual secara bebas
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya menemukan dan mengantongi bukti bahwa adanya salah satu klinik kecantikan yang berada tidak jauh dari Rumah Sakit Soegiri Lamongan mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar dari BPOM.
Berdasarkan hasil tindak lanjut laporan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI). BPOM menemukan 16 produk kosmetik yang di edarkan oleh salah satu klinik kecantikan tanpa memiliki ijin edar dari BPOM dan diduga komposisinya tidak diketahui oleh apoteker yang tertera di kemasan produk kosmetik tersebut.
Maka berdasarkan temuan kami dan diperkuat dengan hasil tindak lanjut dari BPOM kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan melaporkan klinik kecantikan tersebut dan Dinas Kesehatan Lamongan ke aparat penegak hukum dikarenakan kejadian seperti ini bukan terjadi kali ini saja dan kami dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) sudah menemukan dan melaporkan kasus yang hampir sama seperti ini sudah dua kali ini.
Yang lebih parahnya lagi menurut dugaan kami Dinas Kesehatan Lamongan adem ayem dan diduga terkesan tutup mata dengan temuan yang kedua kalinya ini.