Dumas Tidak Direspon OPD Terkait, Imam Syafi'i Lapor ke Inspektorat




Sidoarjo — Untuk kesekian kalinya, Imam Syafi'i (40), warga Karangbong, Kecamatan Gedangan Sidoarjo mempertanyakan dumas terkait sempadan sungai di Dinas PU- BMSDA Sidoarjo, bidang pengairan.

Terhitung sudah hampir 4 bulan, aduannya tersebut tak kunjung direspon hingga sekarang. Hal itu membuat Imam mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk melaporkan, pada Senin, 19 Agustus 2024, pagi tadi.


Menurut dia, laporannya adalah perihal kinerja OPD dimaksud. Dalam hal ini dumas yang dikirimkan mengapa tidak ditindak lanjuti dan tidak adanya kabar sama sekali dari dinas terkait.

"Sudah lama pengaduan saya ini tidak direspon dinas PU bidang pengairan, saya juga sudah mencoba berkirim pesan singkat WhatsApp ke Kepala dinas dan kepala bidang pengairan bapak Wahib dan Kasi bidang pengairan pak Prayit,”ungkapnya.

Namun, lanjut imam, sejauh ini tidak ada kabar terkait dumas yang saya kirim, maka pagi ini saya melaporkan hal ini ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo,”tegasnya kepada wartawan usai dari kantor Inspektorat Sidoarjo.

Imam menyebut, bahwa sesuai dengan Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang garis sempadan sungai.
Pasal : 5. (1) Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditentukan: a. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter. 

"Dan apabila melanggar, maka ancaman pidana melanggar UU SDA NO 17 TAHUN 2019 Pasal 68-74. Baik PP 38/2011, Peraturan Menteri PUPR nomer 28/2015, Perda Sidoarjo nomer 3 tahun 2014 maupun Perbup Nomer 12/2016 tentang ijin mendirikan bangunan,serta UU dugaan melanggar pasal 385 (1) KUHP,”ucapnya.

Dirinya berharap, adanya pengaduan ini kepala dinas Inspektorat Kabupaten Sidoarjo akan memanggil dinas terkait, kenapa sejauh ini belum ada tindakan yang diambil, mengingat menurut penjelasan kasatpol PP Sidoarjo, Drs Yany Setiyawan bahwa Satpol-PP sifatnya hanya perbantuan saja, tidak bisa bertindak sendiri sebelum adanya surat masuk di pihaknya dari dinas/OPD terkait.

”Apabila dugaan aduan saya ini benar, saya berharap dinas terkait segera memanggil pihak PT Bernofarm dan berkirim surat kepada kepala Satpol PP Sidoarjo, selaku penegak Perda untuk melakukan penertiban sesuai regulasi yang ada. Dan apabila dugaan aduan saya benar terkait terbitnya sertifikat yang dimiliki batasnya sampai mepet bibir sungai Afour Karangbong RT 01 RW 01 mohon PU bidang dinas pengairan berkenan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian,“harapnya lebih lanjut.

”Mudah- mudahan pihak Inspektorat segera memanggil dinas terkait dalam perkara yang terjadi di PT Bernofarm, untuk meminta klarifikasinya dinas terkait dalam hal dimaksud,”tandas pria berambut panjang ini.

Terpisah, Heru Satriyo Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) Jawa Timur meminta kepada semua pihak OPD Sidoarjo yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran sempadan sungai PT Bernofarm ini bergerak cepat untuk membantu pihak APH, dalam hal ini unit Tipidter Polresta Sidoarjo.

”Pelanggarannya jelas, terlihat secara fisik dan mengurai permasalahannya sangat mudah, kok dibuat ribet, apa yang ditakutkan sebenarnya,” ujar Heru MAKI sapaan akrabnya.

Kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di PT Bernofarm ini memang sudah mulai memasuki babak baru, dimana ada potensi dugaan gratifikasi dan suap yang mewarnai pendirian pagar/gedung diatas sempadan sungai oleh pihak PT Bernofarm.

Ketidak kepeduliannya pihak dinas PU Sidoarjo bidang Pengairan, BPN Sidoarjo memperkuat dugaan tersebut dikarenakan adanya aksi "diam" dan tidak pedulinya keberadaan OPD terkait dalam kasus tersebut.

”Digarisbawahi, apa menurut anda ( baca : OPD terkait Sidoarjo ) dugaan pelanggaran kasus kemudian tidak akan melebar kemana mana, saya ingatkan ini adalah ENTRY POINT atau pintu masuk mengarah ke kasus lainnya,” tegas Heru MAKI.

Heru MAKI menambahkan keheranan luar biasanya berkenaan dengan aksi diam dan keengganan OPD terlibat dalam kasus ini, mengingat Kabupaten Sidoarjo adalah Kabupaten yang mencetak rekor khusus dimana ketiga Bupatinya menjadi tersangka dan terdakwa kasus korupsi.

"Langsung seri 3 Bupati, terus kemudian apakah memang seperti ini pihak OPD yang terlibat dalam dugaan kasus PT Bernofarm ini, kemudian bersikap diam dan tidak kooperatif, PASTI AKAN KAMI BONGKAR SEMUANYA, INGAT ITU,” pungkasnya.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url