Satpol - PP Surabaya Tertibkan PKL Dengan Arogan
Surabaya,- Dalam video viral yang beredar, terlihat sejumlah petugas Satpol PP hendak menindak pedagang yang dianggap melanggar peraturan daerah tentang penggunaan ruang publik untuk kegiatan komersial tanpa izin.
Aksi penertiban ini memicu reaksi dari masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut, melakukan aksi penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berada di Kawasan Kota Lama Surabaya.
Beberapa warga tampak mempertanyakan dasar hukum tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Satpol PP, serta cara mereka dalam menangani para pedagang.
Masyarakat berhak untuk menanyakan dan mengetahui peraturan mana yang digunakan sebagai dasar penindakan tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, petugas Satpol PP memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda), termasuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan penggunaan ruang publik.
Didalam Video Tersebut, petugas menjelaskan bahwa pedagang ini sudah berkali - kali di ingatkan untuk tidak berjualan di area tersebut, tetapi hal yang di sayangkan adalah petugas tidak mampu bertindak dengan mengedepankan pendekatan persuasif, preventif dan edukatif, serta petugas juga tidak memperlihatkan sikap santun dalam menyampaikan tindakan dan peraturan yang harusnya di sampaikan ke masyarakat dengan menghindari hal - hal yang mampu memperkeruh suasana.
Bisa di katakan petugas tidak mengikuti SOP yang di jelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standard Operasional Prosedur (SOP)
Masyarakat berhak mengetahui peraturan yang di gunakan oleh Satpol PP sebagai dasar untuk melakukan penyitaan.
Jika petugas menolak/tidak mampu memberikan penjelasan atau bertindak di luar kewenangan mereka, masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada instansi terkait atau Ombudsman untuk menyelidiki prosedur yang dilakukan oleh Satpol PP. sampai berita ini terbitkan belum ada kabar dari instansi terkait. (red)